Setelah Diboyong KPK ke Palembang, 10 Terdakwa Korupsi Anggota Dewan Tetap Jalani Sidang

Setelah Diboyong KPK ke Palembang, 10 Terdakwa Korupsi Anggota Dewan Tetap Jalani Sidang

SUMEKS CO PALEMBANG Usai dipindahkan status penahanan dari Rutan Tipikor KPK di Jakarta sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang masih mengenakan rompi tahanan warna orange resmi menghuni Rutan Tipikor Pakjo Palembang Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI Januar Dwi Nugroho pemindahan status penahanan kepada 10 terdakwa dugaan korupsi penerima suap 16 proyek kabupaten Muara Enim ini dalam rangka melaksanakan penetapan majelis hakim Tipikor Palembang Baca juga 10 Terdakwa Anggota DPRD Muara Enim Minta Pindah Ini Jawaban Jaksa KPK Selain itu ke 10 terdakwa ini kita pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang guna mempermudah proses persidangan yang saat ini akan memasuki agenda pembuktian perkara ujar Januar saat diwawancarai usai penyerahan para terdakwa Selasa 8 2 sore Selama proses pemindah tahanan tidak terjadi kendala apapun kesemua terdakwa tersebut dinyatakan sehat dilakukan test Covid terlebih dahulu sebelum diterbangkan ke Palembang Usai diserahkan kepada pihak Rutan Pakjo Palembang masih kata Januar sepuluh terdakwa sebagaimana aturan rutan menjalani proses isolasi terlebih dahulu Namun untuk persidangan yang diagendakan digelar Rabu besok masih tetap digelar dan kemungkinan besar tetap dihadirkan secara virtual dengan agenda putusan sela dari majelis hakim Tipikor Palembang jelasnya Lebih lanjut dikatakannya apabila nanti dalam putusan sela majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pembuktian perkara maka direncanakan pihak jaksa KPK akan menghadirkan lebih kurang 50 saksi secara bertahap Diceritakannya kesepuluh terdakwa yang telah dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang saat ini yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi 10 terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut lanjut Yanuar didakwa dengan tindak pidana turut serta menerima uang fee dengan total Rp2 6 miliar dari 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Adapun rincian jumlah aliran dana terutama yang diterima oleh para terdakwa masing masing menerima Rp200 juta hingga Rp400 jutaan sebagian terdakwa telah mengembalikan uang tersebut Namun hal itu tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa hanya nanti itu akan dijadikan pertimbangan hal yang meringankan terdakwa dipersidangan tukasnya Terpisah Husni Chandra SH MH selaku tim penasihat hukum untuk tiga terdakwa yakni Ari Yoca Piardi dan Marsito yang turut mendampingi saat pemindah tahanan mengaku sangat mengapresiasi terhadap permohonan pemindah tahanan kliennya telah dikabulkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang Selain itu kita juga mengajukan permohonan agar persidangan dapat digelar secara offline namun mengingat situasi kondisi Pandemi saat ini kita maklumi nanti apakah dikabulkan juga atau tidak tergantung dengan majelis hakim nantinya singkatnya Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: