Soal Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat, Polri Temukan Barang Bukti Baru

Soal Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat, Polri Temukan Barang Bukti Baru

SUMEKS CO Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan barang bukti terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan modern milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Kabidhumas Polda Sumut Kombespol Hadi Wahyudi seperti dilansir dari Antara mengatakan barang bukti yang sudah diamankan berupa selang yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng Beberapa barang bukti sudah berhasil kami sita dan amankan di antaranya selang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng ucap Hadi Hadi menyebut hingga saat ini Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut Serangkaian penyelidikan yang dilakukan selain memeriksa puluhan saksi juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana Dua kuburan yang digali itu berlokasi di Tempat Pemakaman Umum TPU Pondok VII Kelurahan Sawit Sebrang dan di Desa Purwobinangun Kecamatan Sei Bingei Kabupaten Langkat Hadi menjelaskan pembongkaran kuburan dilakukan untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan Hasil otopsi nanti secara resmi disampaikan kepada publik ujar Hadi Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyaksikan proses ekshumasi atau pembongkaran dua kuburan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga tewas akibat dianiaya di sana Kami datang melihat dan memastikan bahwa prosesnya berjalan baik dan juga akuntabel kata anggota Divisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Yasdat di TPU Pondok VII Langkat Dia menambahkan pembongkaran makam itu merupakan salah satu rekomendasi dari Komnas HAM sebagai rangkaian untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng tersebut Tentunya untuk penegakan hukum sekaligus pengecekan terkait keberadaan korban meninggal ini terang Yasdat Jawapos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: