Banding Dikabulkan, Kuasa Hukum Eddy Hermanto: Kami Belum Puas

Banding Dikabulkan, Kuasa Hukum Eddy Hermanto: Kami Belum Puas

SUMEKS CO PALEMBANG Majelis Hakim Pengadilan Tinggi PT Palembang mengabulkan banding yang diajukan empat terdakwa yang menjerat Eddy Hermanto dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang dan memangkas vonis pidana PN Palembang menjadi di bawah 10 tahun penjara Menanggapi diterimanya banding tersebut Hj Nurmalah SH MH kuasa hukum Eddy Hermanto mengaku belum cukup puas dengan hasil putusan banding PT terhadap kliennya dari 12 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara Baca juga Sssttt Vonis Eddy Hermanto cs Dikorting Secara umum selaku kuasa hukum kami belum cukup puas dengan putusan banding terhadap klien kami tersebut meskipun sebagian banding yang kami ajukan diterima oleh majelis hakim tingkat PT kami akan berkoodinasi dahulu dengan klien apakah akan mengambil langkah upaya hukum selanjutnya atau tidak kata Wakil Sekjen DPP Peradi ini dibincangi di ruang kerjanya Senin 14 2 sore Setelah ia menelaah dari petikan putusan banding PT sebanyak 200 halaman lebih itu dalam pertimbangan hakim yakni tidak sependapat vonis PN Palembang terhadap pasal yang menjerat terdakwa Eddy Hermanto Nyatanya dalam pertimbangan hakim PT hanya satu pasal yang dibuktikan yakni terbukti hanya Pasal 2 Undang Undang Tipikor sedangkan Pasal 12 b tidak terbukti ungkapnya Didampingi tim kuasa hukum lain Fitrisia Madina SH Elda Mutilawati SH serta R A Mutiara Dinda SH Nurmalah juga membeberkan untuk pidana tambahan uang pengganti untuk kliennya itu sama dengan vonis majelis hakim PN Palembang Hanya saja hakim tingkat banding dalam pertimbangan kerugian negara tidak menggunakan audit kerugian dari jaksa dalam total loss melainkan menggunakan hasil investigasi audit dari BPK yakni kerugian negaranya lebih kurang sebesar Rp 23 miliar jelasnya Lebih jauh ia menilai dari putusan banding PT tersebut kenapa kliennya dibebaskan dari pasal 12 huruf b dikarenakan memang uang yang digunakan untuk adminstrasi proyek menang sudah diatur dalam ADART selaku panitia pembangunan Masjid Sriwijaya Harus diketahui masyarakat juga bahwa pada saat itu Eddy Hermanto bukan berstatus pegawai negeri ASN karena sudah pensiun jadi uang itu bukan untuk gratifikasi melainkan faktanya memang digunakan untuk kepentingan administrasi Masjid Sriwijaya ungkapnya Untuk itu ia sebagai kuasa hukum Eddy Hermanto akan terus mengkaji dan menggali putusan banding PT Palembang apabila nanti kliennya memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Kasasi pada tingkap Mahkamah Agung MA RI Karena jika telah di tingkat kasasi biasanya MA menilai apakah adanya kesalahan penerapan hukum terhadap putusan ini seperti melanggar hukumkah menyalahgunakan kewenangankah itu nanti biar MA yang menilai nanti kita lihat perkembangannya tukasnya Diketahui majelis hakim PT Palembang diketuai Jalili Sairin SH MH mengabulkan banding empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yakni Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Dijelaskan dalam putusan banding tertanggal 9 Februari 2022 mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang untuk terdakwa Eddy Hermanto dari 12 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara sedangkan untuk Syarifuddin menjadi pidana selama 8 5 tahun penjara Sementara untuk dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani dari vonis pidana PN Palembang dari 11 tahun dikurangi enam bulan menjadi hanya 10 5 tahun penjara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: