Curi Material Besi, Dua Petani Dibekuk

Curi Material Besi, Dua Petani Dibekuk

MUARA ENIM Rahmat Efendi 26 dan Timbul Muhamad Ali 23 terpaksa menginap di hotel prodeo Pasalnya kedua warga Kecamatan Semendo Darat Laut SDL Kabupaten Muara Enim yang beprofesi sebagai petani tersebut diduga mencuri material besi di Area Lumut Balai PT Pertamina Geothermal Energy PGE Desa Penindaian Kecamatan Semende Darat Laut Kedua pelaku diamankan Tim Alap alap Polsek Semendo Selasa 15 2 pukul 18 00 WIB Selain mengaman kedua pelaku anggota Polsek Semendo juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor bodong yakni 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit 1 buah gergaji besi 1 keranjang warna kuning dan uang tunai sebesar Rp300 000 Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK melalui Kapolsek Semendo AKP Her Irawan SE mengatakan dalam aksi pencurian itu kedua pelaku bersama JJ DPO melakukan pencurian material besi di Area Lumut Balai PT Pertamina Geothermal Energy PGE Desa Penindaian terjadi di awal bulan Februari Aksi ketiga pelaku diketahui anggota Securty yang sedang melakukan patroli di seputaran Area PT Pertamina Geothermal Energy PGE Atas atas kejadian tersebut kata dia perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp10 000 000 dan dan pelapor melaporkan ke Polsek Semendo ujar Heri Rabu 16 2 Setelah menerima laporan lanjutnya Tim Alap alap Polsek Semendo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku Kemudian anggotanya mendapati informasi bahwa pelaku Rahmat Efendi sedang berada dirumahnya Mendapat informasi tersebut Tim Alap alap dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca langsung bergerak cepat melakukan penangkapan Setelah pelaku berhasil ditangkap dan mengakui aksi pencurian yang dilakukan bersama JJ yang tak jauh dari rumahnya dan Timbul Muhamad Ali Namun saat disergap pelaku JJ tidak ada dirumahnya katanya Lalu Tim alap alap langsung menuju ke tempat penampungan rongsokan dan berhasil mengamankan Timbul Muhamad Ali Anggota mendapat informasi pelaku JJ melarikan diri ke Desa Tanjung Agung Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 tutupnya Sementara itu Rahmat Efendi mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian di area PT Pertamina Geothermal Energy PGE Uangnya digunakan untuk keperluan sehari hari pak katanya ozi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: