Polda Bengkulu Amankan Sindikat Pembobol ATM Jaringan Nasional

Polda Bengkulu Amankan Sindikat Pembobol ATM Jaringan Nasional

SUMEKS CO BENGKULU Direktorat Reserse Kriminal Umum Dirreskrimum Polda Bengkulu mengamankan Sindikat pembobol ATM serta pemalsuan dokumen dan data nasabah bank di wilayah Provinsi Bengkulu Anggota sindikat ini merupakan mahasiswa hingga dosen Dirreskrimum Polda Bengkulu Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan 7 tersangka tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kepolisian menyebutkan para tersangka terlibat jaringan se Indonesia Dari hasil koordinasi dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal lainnya petugas berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yang tersebar diluar Bengkulu Keempat tersangka tersebut berhasil dringkus oleh pihak kepolisian Tiga tersangka telah diamankan pihak kepolisian setempat di Kota Semarang dan 1 tersangka lain diamankan di Kota Binjai Ketujuh tersangka yang diamankan Polda Bengkulu memiliki keterkaitan dengan 4 tersangka lain tersebut Ketujuh tersangka ini terlibat jaringan se Indonesia Setelah berkoordinasi ternyata ketujuh tersangka ini berkaitan dengan tersangka lain yang telah diamankan di luar Bengkulu ungkap Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif Selasa 22 2 Para pelaku diketahui telah beraksi di sejumlah daerah di Indonesia dengan meraup keuntungan miliaran rupiah dari dana nasabah bank Terdata jumlah total penarikan dana nasabah bank yang dilakukan oleh komplotan bandit tersebut termasuk 4 tersangka lainnya senilai Rp 2 91 Miliar Dengan rincian aksi di Batam senilai Rp 180 juta Palembang Rp 200 juta Padang senilai Rp 420 juta Lampung senilai Rp 160 juta Bangka Belitung Rp 150 juta Bengkulu senilai Rp 100 juta dan Semarang senilai Rp 1 7 miliar Saat ini para tersangka telah dilakukan proses hukum di masing masing pihak kepolisian yang menangani Sementara itu masing masing tersangka yang diamankan Polda Bengkulu memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya mulai dari eksekutor sopir hingga pencetak dokumen palsu Dari tangan tersangka puluhan barang bukti diamankan mulai dari cap stempel bank buku tabungan hingga KTP yang digunakan untuk memalsukan dokumen nasabah Para tersangka disangkakan pasal 264 KUHP dan 263 KUHPidana Jo pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara tok RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: