Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun

Gelar RUPST, BRI Bagikan Dividen Rp26,4 Triliun

Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST 2022 di Jakarta 1 3 Dalam RUPST tersebut memutuskan BRI membagikan dividen sebesar 85 dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk atau senilai Rp26 40 triliun Dividen yang akan dibagikan ini sekurang kurangnya ekuivalen dengan Rp174 23 per lembar saham dengan asumsi adanya pengalihan treasury stock sebelum tanggal cumdate Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 76 17 dibanding dividen tahun 2020 sebesar Rp98 90 per lembar saham Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan di sepanjang tahun 2021 lalu perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja yang sehat dan berkelanjutan Atas dasar hal tersebut BRI memutuskan untuk membagikan dividen sebesar 85 atau senilai Rp26 40 triliun Sedangkan sisanya sebesar 15 senilai Rp 4 66 triliun digunakan sebagai laba ditahan imbuh Sunarso Untuk dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sekurang kurangnya 53 19 saham atau sekurang kurangnya sebesar Rp14 04 triliun akan disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara Sunarso menjelaskan bahwa pemberian Dividend Payout Ratio sebesar 85 tersebut dengan mempertimbangkan bahwa saat ini BRI memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang Dengan rasio pembayaran Dividen sebesar 85 CAR Perseroan tetap terjaga minimal 20 tambahnya Selain membagikan dividen BRI juga telah mendapat persetujuan untuk membeli saham Perseroan Buyback yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia BEI dengan jumlah nilai nominal seluruh Buyback sebesar sebesarnya Rp3 triliun Buyback ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepemilikan saham BBRI oleh Pekerja sehingga diharapkan dapat mendorong kontribusi Pekerja BRI lebih optimal terhadap pencapaian target dan peningkatan kinerja Perseroan jelas Sunarso Dalam RUPST tersebut juga ditetapkan pengurus baru perseroan sehingga susunan baru Dewan Komisaris dan Direksi BRI sebagai berikut Dewan Komisaris Komisaris Utama Kartika Wirjoatmodjo Wakil Komisaris Utama Independen Rofikoh Rokhim Komisaris Rabin Indrajad Hattari Komisaris Hadiyanto Komisaris Independen Hendrikus Ivo Komisaris Independen Dwi Ria Latifa Komisaris Independen Heri Sunaryadi Komisaris Independen Paripurna Poerwoko Sugarda Komisaris Independen Agus Riswanto Komisaris Independen Nurmaria Sarosa Anggota Direksi Direktur Utama Sunarso Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto Direktur Bisnis Mikro Supari Direktur Bisnis Kecil dan Menengah Amam Sukriyanto Direktur Bisnis Konsumer Handayani Direktur Human Capital Agus Winardono Direktur Keuangan Viviana Dyah Ayu Retno K Direktur Digital dan Teknologi Informasi Arga M Nugraha Direktur Manajemen Risiko Agus Sudiarto Direktur Bisnis Wholesale amp Kelembagaan Agus Noorsanto Direktur Jaringan dan Layanan Andrijanto Direktur Kepatuhan A Solichin Lutfiyanto Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Selain membahas tiga agenda tersebut diatas RUPST BRI 2022 juga membahas lima agenda lainnya diantaranya Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris berikut Laporan Tahunan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Purwantono Sungkoro amp Surja a member Firm of Ernst amp Young Global Limited sesuai Laporan Nomor 00049 2 1032 AU 1 07 1681 2 1 II 2022 tanggal 3 Februari 2022 dengan opini wajar dalam semua hal yang material Mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 11 MBU 07 2021 Tanggal 24 Agustus 2021 Tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN beserta perubahannya dan mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 13 MBU 09 2021 Tanggal 24 September 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER 04 MBU 2014 Tanggal 10 Maret 2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN beserta perubahannya Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Dewan Komisaris Tantiem Insentif Kinerja Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021 dan Gaji Honorarium Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022 serta Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan bagi Anggota Direksi a Tantiem Insentif Kinerja Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2021 dan b Gaji Honorarium Tunjangan dan Fasilitas untuk Tahun 2022 Menyetujui penunjukan Purwantono Sungkoro amp Surja a member Firm of Ernst amp Young Global Limited sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang mencakup Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Tahun Buku 2022 Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Tahun 2019 dan Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I Tahun 2021 Dengan hasil RUPST hari ini BRI akan terus melanjutkan journey transformasi BRIVolution 2 0 untuk menjaga pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan dan meraih visi di tahun 2025 menjadi The Most Valuable Banking Group in South East Asia and Champion of Financial Inclusion pungkas Sunarso ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: