Putusan Banding Dinilai Kontradiktif, Terdakwa Korupsi KMK Bank BRI Ajukan Kasasi

Putusan Banding Dinilai Kontradiktif, Terdakwa Korupsi KMK Bank BRI Ajukan Kasasi

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Prabumulih dengan mengubah vonis pidana terhadap Ibrahim Hamid terdakwa korupsi Kredit Modal Kerja KMK Bank BRI Prabumulih menjadi 4 5 tahun penjara Menanggapi hal itu Fahmi Nugroho SH selaku ketua tim kuasa hukum terdakwa Ibrahim Hamid mengaku putusan banding yang naik satu tahun dari vonis pidana Tipikor Palembang tersebut sangatlah kontradiktif Baca Juga Terdakwa Kasus Korupsi KMK Ngaku Dikambinghitamkan Petinggi Bank BRI Sidang KMK Mantan AO Ungkap Keterlibatan Pejabat BRI Karena dalam hal ini hakim pada tingkat banding tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan naiknya putusan dari 3 5 tahun ke 4 5 tahun terhadap klien kami itu apa hanya mengubah pasal serta masa hukuman saja ungkap Fahmi di konfirmasi Minggu 6 3 Selain itu Fahmi menilai tidak adanya pertimbangan pertimbangan sebagaimana yang terlampir dalam memori banding Diantaranya adanya unsur kerugian negara yang nyatanya tidak mempertimbangkan agunan yang dijaminkan klien kepada pihak Bank BRI Dimana pada faktanya majelis hakim tetap memaksakan adanya kerugian negara yang nyatanya masih bisa ditutup dengan penjualan agunan PT KDI milik klien bahkan asset agunan tersebut nilainya telah melampaui sisa hutang pada Bank BRI ungkapnya Diterangkan agunan berupa tanah dan bangunan yang menjadi jaminan hutang BRI adalah tidak fiktif dan apabila kredit tersebut macet maka agunan dapat dijual dilelang untuk menutupi sisa hutangnya Menurut Fahmi terkait subjek hukum yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan sebagaimana putusan banding dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor dimaknai bahwa terdakwa adalah pihak pegawai negeri Perlu digaris bawahi bahwa dalam perkara ini klien kami ini bukan pegawai negeri yang tidak mempunyai kewenangan atau penentu kebijakan in casu pada Bank BRI Prabumulih jadi tidak bisa dijerat dengan Pasal 3 sebagaimana putusan banding tersebut ungkapnya Fahmi menjelaskan dalam pengungkapan fakta dan proses kejadian telah ditemukan bahwa permohonan KMK PT KDI milik kliennya dari awal sudah ditolak pihak Bank BRI karena tidak memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku di Bank BRI Untuk itulah Dia beserta tim penasihat hukum lainnya telah mengambil langkah hukum berupa kasasi atas putusan banding tersebut Dan berharap majelis hakim tingkat kasasi dapat membatalkan putusan banding serta membebaskan kliennya dari dakwaan serta tuntutan hukum yang menjeratnya Diberitakan sebelumnya hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan terdakwa Ibrahim Hamid serta Ferry Dwinanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas KMK Bank BRI Prabumulih dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor Keduanya pun dijatuhi pidana yakni untuk Ibrahim Hamid divonis pidana naik dari 3 5 tahun penjara menjadi 4 5 tahun penjara sementara Ferry Dwinanto tetap dijatuhi pidana 3 5 tahun penjara Terkhusus Ibrahim Hamid dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang pengganti kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 497 juta dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun penjara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: