DMI Ogan Ilir Tolak Surat Edaran Menteri Agama Soal Pengeras Suara Masjid

DMI Ogan Ilir Tolak Surat Edaran Menteri Agama Soal Pengeras Suara Masjid

nbsp SUMEKS CO OGANILIR Dewan Masjid Indonesia DMI Kabupaten Ogan Ilir menolak Surat Edaran SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala yang diterbitkan 18 Februari lalu Menurut Ketua DMI Kabupaten Ogan Ilir Ansori Hijazi aturan pengeras suara masjid tak bisa diterapkan di Ogan Ilir Karena Kabupaten Ogan Ilir merupakan daerah santri dengan nuansa Islam yang kental Pengeras suara khususnya suara adzan sejatinya memang harus dikumandangkan sebesar besarnya Sejak zaman Rasulullah SAW adzan memang harus dikumandangkan ke mana mana tegas Ansori Senin 7 3 Ansori juga menilai pembatasan pengeras suara masjid dan musala tidak urgent di Bumi Caram Seguguk ini Khusus Ogan Ilir ada lebih dari 400 masjid yang tersebar di 241 desa dan kelurahan Dan hampir setiap tahun jumlah masjid di Ogan Ilir terus bertambah Kami juga sudah sampaikan ke pengurus cabang DMI di 16 kecamatan di Ogan Ilir pengaturan suara luar masjid tidak mendesak diterapkan di daerah kita ungkap Ansori Di sisi lain 99 persen penduduk Ogan Ilir beragama Islam diyakini keberatan dengan pengaturan pengeras suara masjid dan musala ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: