Mantan Kadis PUPR Muara Enim Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar ke KPK

Mantan Kadis PUPR Muara Enim Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar ke KPK

PALEMBANG Ramlan Suryadi Mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim sekaligus terpidana kasus korupsi fee 16 paket proyek di dinas PUPR di Muara Enim tahun anggaran 2019 mengembalikan uang kerugian senilai Rp 1 1 miliar ke kas negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Juru bicara KPK RI Ali Fikri dalam rilis yang dibagikan Senin 7 3 mengatakan bahwa pengembalian kerugian tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Palembang dengan nomor 18 Pid Sus TPK 2020 PN Plg tanggal 19 Januari 2021 Pengembalian uang kerugian senilai Rp 1 1 miliar tersebut saat ini telah disetorkan ke kas negara oleh Jaksa eksekusi KPK RI Andry Prihandono sebut Ali Fikri dalam rilisnya Diuraikannya bahwa sebelumnya terpidana Ramlan Suryadi dalam mengembalikan kerugian negara dilakukan secara beberapa tahap yakni mengangsur sebanyak lima kali yang dititipkan ke jaksa penyidik KPK RI Ditegaskannya dalam perkara ini tim jaksa eksekusi KPK akan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda serta uang pengganti kepada para terpidana korupsi lainnya Sehingga tujuan dari recovery asset dari hasil korupsi dapat tercapai dan menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi tegasnya Untuk diketahui terpidana Ramlan Suryadi pada beberapa waktu lalu divonis pidana oleh majelis hakim Tipikor Palembang selama 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terpidana Ramlan Suryadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU KPK RI Selain pidana penjara majelis hakim Tipikor Palembang juga mengganjar terpidana Ramlan Suryadi wajib membayar uang pengganti kerugian senilai Rp 1 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun penjara Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: