Menghuni Lapas Tangerang, Azis Syamsuddin Lunasi Pidana Denda Rp 250 Juta
JAKARTA Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin telah melunasi pidana denda sebesar Rp 250 juta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap
terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK ujar Pelaksana Tugas Plt Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Ali Fikri kepada wartawan Selasa sore 8 3 Sehingga kata Ali Jaksa Eksekutor KPK akan segera melakukan penyetoran uang tersebut ke kas negara Sebagai bagian dari recovery asset perkara tindak pidana korupsi pungkas Ali Azis Syamsuddin sendiri telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan
Lapas Klas I Tangerang pada Senin 7 3 untuk menjalani pidana penjara selama 3 5 tahun dikurangi masa penahan selama proses penyidikan hingga persidangan Selain itu Azis divonis divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3 099 887 000 dan 36 ribu dolar AS Uang itu diberikan agar
Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus DAK APBN P Kabupaten Lamteng TA 2017 Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum JPU KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan Serta pencabutan hak politik selama lima tahun rmol id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: