Divonis 3 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong Pikir-Pikir
SUMEKS CO PALEMBANG Tiga terdakwa petinggi PT Darsa Harkam Darussalam DHD Farm Indonesia menyatakan pikir pikir usai divonis pidana masing masing tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang atas kasus penipuan dan penggelapan investasi budidaya lele Tiga terdakwa tersebut yakni Heriyanto Wahab Komisaris Utama Dodi Sulaiman Direktur Utama serta Irma Wahida Direktur Keuangan PT DHD Farm Indonesia Dalam sidang yang digelar Senin 14 3 ketiganya dihukum majelis hakim diketuai Fatimah SH MH karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan orang banyak terlebih kepada nasabah atau para investor PT DHD Sebagaimana diatur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan ungkap hakim ketua Fatimah dalam petikan amar putusannya Diketahui vonis pidana yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel yang kala itu menuntut agar tiga terdakwa dapat dihukum masing masing selama 3 5 tahun penjara Atas vonis tersebut ketiga terdakwa yang dihadirkan secara online dengan didampingi tim penasihat hukum masing masing menyatakan pikir pikir hal yang serupa juga dinyatakan JPU Kejati Sumsel dan diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding Usai sidang Muhammad Widad SH selaku penasihat hukum terdakwa Heriyanto mengatakan secara pribadi tidak berkeberatan dengan vonis tersebut dikarenakan sebelumnya telah mengakui perbuatannya Namun untuk langkah hukum selanjutnya masih tetap akan kami koordinasikan dahulu dengan klien maka dari itu tadi kami nyatakan pikir pikir ungkapnya Dijelaskannya juga bahwa dalam perkara ini juga terungkap fakta persidangan adanya pihak lain yang disinyalir ikut terlibat ia berharap agar pihak penyidik selanjutnya dapat mengembangkan perkara ini Terpisah JPU Kejati Sumsel Bravo Swastikara SH menjelaskan bahwa dalam perkara ini skemanya sudah jelas bahwa yang ditawarkan ke mitra adalah hasil investasi budidaya ikan lele Pada kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta bahwa uang yang didapatkan adalah uang dari mitra lainnya istilahnya tutup lobang gali lobang sehingga korban pelapor mengalami kerugian senilai Rp 1 2 miliar ujar Bravo Untuk diketahui perkara ini berawal saat terdakwa Heriyanto serta terdakwa Dodi Sulaiman melakukan bisnis budidaya ikan lele Bioftik dengan membuka usaha yang diberi nama Darsa Harkam Darussalam DHD yang bergerak di bidang menjual bibi sangkal dalam bentuk paket seperti kolam bibit dan pakan ikan yang mana hal tersebut menjadi ketertarikan bagi masyarakat untuk bergabung menjadi mitra di Darsa Harkam Darussalam sehingga jumlah mitra pun bertambah sebanyak 2 000 orang Seiring berjalannya waktu Darsa Harkam Darussalam mengalami kerugian sehingga terdakwa bersama Heryanto dan saksi Rudi Salam berdiskusi dan sepakat untuk mendirikan PT Darsa Harkam Darussalam sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 29 Oktober 2019 Dengan diubahnya Darsa Harkam Darussalam menjadi PT DHD kemudian para terdakwa juga mengubah metode sebelumnya dengan metode plasma dengan sistem keuntungan bagi hasil yakni 80 untuk mitra dan 20 untuk PT DHD Di tahun 2020 PT DHD berhasil mencapai 5 000 mitra dengan sembilan cabang kolam di daerah Ogan Ilir Prabumulih Ogan Komering Ulu Selatan Ogan Komering Timur Muara Enim Pali Muaratara Lampung dan Jambi Hingga salah seorang korban bernama Mustar pun tertarik dengan menginvestasikan sejumlah uang miliknya Rp1 2 miliar lebih dengan perjanjian bagi hasil sebesar 80 20 artinya 80 itu milik mitra investor 20 milik PT DHD dan diimingi keuntungan yang diterima oleh mitra sebesar Rp956 800 40 hari selama 5 Tahun dengan mengambil sebanyak 104 kolam Bahwa kala itu saat korban melakukan penagihan karena pembayaran keuntungan tidak di kirim oleh perusahaan namun pihak perusahaan hanya menjanjikan secara lisan untuk diselesaikan dan minta tempo waktu Saat itu pihak perusahaan mengaku uang yang diinvestasikan oleh korban tidak digunakan untuk pembudidayaan lele melainkan digunakan untuk gaji karyawan uang operasional dan untuk hasil panen mitra lainnya Kesal merasa dipermainkan akhirnya korban pun melaporkan kepada pihak berwajib fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: