Jangan Panik, Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Ketersediaan Minyak Goreng
SUMEKS CO Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengeluarkan maklumat terkait ketersediaan minyak goreng migor di wilayah hukum Polda Sumsel Maklumat ini sendiri dikeluarkan untuk menjamin ketersediaan migor aman dari kata kelangkaan apalagi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi HET Melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan maklumat Kapolda Sumsel dikeluarkan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengintruksikan untuk ketersediaan migor dan harganya sesuai dengan HET Hal ini juga kita lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembelian migor secara berlebihan dan melakukan penimbunan untuk keuntungan pribadi dan kita mengimbau agar berbelanja sesuai dengan kebutuhannya ujar Supriadi Jika masyarakat mengetahui adanya pihak pihak yang melakukan penimbunan dapat memberitahukan melalui hotline pengaduan kelangkaan minyak goreng Polda Sumsel di nomor 0711 3036110 atau 0711 3036000 Kapolda mengimbau agar masyarakat jangan panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan jelasnya Oleh karena itu pihaknya menjamin ketersediaan migor yang cukup dari tempat produksi hingga didistribusikan kepada masyarakat Kita harapkan masyarakat tidak terpancing dengan isu kelangkaan migor lanjut dia Dirinya menegaskan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan penimbunan migor dapat dilakukan tindakan sesuai dengan undang undang berlaku dimana para pelaku dapat terancam pidana paling lama lima tahun atau denda Rp50 miliar Oleh karena itu maklumat yang dikeluarkan bapak Kapolda Sumsel ini harus kita pahami dan patuhi oleh semua pihak sebagaimana mestinya demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumsel Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dan masyarakat diminta utk tdk panik dengan membeli minyak goreng secara berlebihan Dalam pengarahannya Sigit menginstruksikan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk memastikan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat baik di pasar tradisional maupun pasar modern Yang paling penting harus dipastikan rekan rekan mulai hari ini besok sampai dengan minggu depan minyak goreng harus ada di lapangan Baik di pasar modern maupun pasar tradisional Tolong betul betul diawasi jelasnya Menurut Sigit berdasarkan data yang dipaparkan oleh Menteri Perdagangan stok kebutuhan minyak goreng untuk dalam negeri dalam keadaan aman Demi tetap memastikan terjaminnya ketersediaan minyak goreng dalam negeri mantan Kabareskrim Polri itu meminta kepada seluruh Kapolda dan Kapolres jajaran untuk mencegah terjadinya potensi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak Indikasi pelanggaran terkait apakah kewajibannya betul betul sudah disalurkan ke produsen atau hanya sekedar dokumennya saja Yang nanti tolong dipastikan untuk dipantau Kita memastikan produsen minyak goreng sudah produksi sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat ujar Sigit Kemudian Sigit juga mengingatkan adanya celah pelanggaran terkait dengan disparitas harga dalam penjualan di pasar internasional Lalu kata Sigit juga ada indikasi pelanggaran aliran minyak sawit mentah atau CPO yang seharusnya disalurkan untuk kebutuhan rumah tangga namun justru digeser ke pasar industri karena adanya selisih harga yang cukup tinggi Bagaimana kemudian stok yang ada akan diusahakan untuk ditahan atau mengambil margin dengan selisih harga Ini juga tolong rekan rekan nanti perhatikan ucap Sigit Lebih dalam Sigit menyebut para Kasatwil harus melakukan pengawasan ketat kepada pihak produsen dan distributor untuk memastikan melakukan penyaluran sesuai dengan tujuannya Karena seharusnya yang terjadi adalah kebutuhan dengan minyak curah minyak kemas sudah ada jumlahnya masing masing jelas Sigit Disisi lain Sigit menegaskan Kapolda jajaran juga harus melakukan pengawasan ketat di pelabuhan jalur jalur perbatasan hingga jalur darat untuk mencegah adanya pelanggaran dari produsen yang mencoba bermain main untuk melakukan ekspor CPO dan turunannya secara diam diam Mengingat kata Sigit Kementerian Perdagangan telah membuat kebijakan terkait dengan perusahaan untuk melakukan ekspor Pasalnya mereka harus menyelesaikan kewajibannya soal domestic market obligation atau DMO Pastikan cek dengan dinas perdagangan dan satgas untuk koordinasi terkait dengan adanya potensi barang dilarikan ke luar Karena itu lakukan pengawasan proses distribusi di dalam maupun luar negeri melalui jalur jalur yang digunakan tutupnya dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: