2 Warga Palembang Ditangkap di Prabumulih, Ini Kasusnya
SUMEKS CO PRABUMULIH Dua warga kota Palembang Johan Fernando 37 dan Catur Wibowo 29 dibekuk tim Singo Prabu Satreskrim Polsek Prabumulih Timur Keduanya diamankan karena telah melakukan penggelapan satu unit reciver pemancar sinyal handphone milik PT Jaya Abadi Prabu Selain meringkus dua pelaku yang beralamat di Jl Sultan Syahril Lr Anggrek RT 016 04 Kelurahan 5 Ilir Kecamatan IT II Palembang itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit reciver pemancar sinyal handphone merk Amplitec seharga belasan juta rupiah Di hadapan petugas dua pelaku menyangkal perbuatannya Keduanya berdalih hanya memperbaiki alat tersebut Keduanya berdalih mendapat tugas memperbaiki alat tersebut setelah selesai diperbaiki malas mengantar dan memasang nya di kota Prabumulih Sudah diperbaiki dan barangnya ada di rumah tidak kita jual handphone saat itu mati kartu sehingga tidak aktif lagi sebutnya Baca Juga Melawan Saat Ditangkap Kawanan Pencuri Mobil Pick Up di Palembang Ditembak Polisi Keduanya juga mengaku baru mendapat upah Rp1 juta padahal sesuai perjanjian akan diberikan uang Rp2 5 juta untuk memperbaiki Itu beda dengan upah pasang kalau upah pasang Rp1 5 juta bebernya mengelak dikatakan menggelapkan alat pemancar sinyal itu Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi melalui Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH MH menegaskan diringkusnya kedua tersangka bermula dari laporan pihak PT Jaya Abadi Prabu pada Jumat 17 3 lalu Dalam laporannya pihak perusahaan yang berkantor di Jalan Lingkar Yar PT Jaya Abadi Prabu Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih mengaku telah menjadi korban penggelapan dua pekerja perbaikan pemancar sinyal Jadi kedua pelaku ini merupakan teknisi perbaikan pemancar sinyal kebetulan perusahaan itu mengalami kerusakan sehingga keduanya datang ke Prabumulih untuk memperbaiki dan setelah ada kesepakatan lalu alat dibawa keduanya untuk diperbaiki sebutnya Haryoni mengatakan setelah selesai diperbaiki keduanya kemudian pada Sabtu 18 12 2021 datang ke Prabumulih untuk perbaikan namun beralasan belum benar lalu alat kembaki dibawa ke Palembang Lalu setelah dibawa sampai saat ini tidak dikembalikan nomor handphone keduanya tidak aktif dan nomor pimpinan perusahaan diblokir Perusahaan kemudian melapor ke kita setelah tiga bulan tidak ada itikat baik dari dua pelaku katanya Mendapat laporan itu Haryoni mengaku pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya diketahui merupakan warga kota Palembang Kedua pelaku diringkus di kediaman masing masing pada Selasa 15 2 sekira pukul 23 00 WIB Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tukasnya chy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: