Jaksa Sodorkan Catatan 2,5 Miliar untuk Alex Noerdin, Kuasa Hukum: Itu Asumsi Saja
SUMEKS CO PALEMBANG Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya yang menjerat terdakwa Alex Noerdin serta Muddai Madang terungkap adanya barang bukti berupa catatan aliran dana sebesar Rp2 5 miliar untuk Sumsel 1 dan uang untuk sewa helikopter yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Syarifudin Menanggapi hal itu tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin menegaskan bahwa apa yang ada di catatan itu dari awal kasus ini bergulir tidak terbukti namun tetap dikait kaitkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel Kami pertegas terhadap barang bukti catatan aliran dana untuk Sumsel 1 senilai Rp 2 5 miliar seperti yang disebutkan oleh JPU pada saat sidang kemarin hanyalah berdasarkan asumsi JPU saja kata Nurmalah SH MH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin dikonfirmasi Jumat 18 3 Didampingi penasihat hukum lainnya Waldus Situmorang Unggul Cahyaka Redho Junaidi Dr Megawati Prabowo dan Ridwan Said setelah dilihat dan diteliti tidak ada nama kliennya Alex Noerdin yang ditulis dalam catatan tersebut Baca Juga Berkas Kasus Dugaan Korupsi Alex Noerdin Cs Belum Lengkap Kejati Sumsel Bilang Begini Kami menganggap bahwa catatan itu tidak benar karena tidak ada nama Alex Noerdin yang ditulis dalam catatan tersebut ujarnya Ia menilai bahwa penuntut umum dalam persidangan tersebut hanya mengait ngaitkan saja terhadap barang bukti yang didapat dari terdakwa Syarifuddin sebuah catatan itu dengan dokumen mutasi uang operasional proyek Masjid Sriwijaya Sebelumnya dalam sidang yang digelar Kamis 17 3 kemarin di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH MH JPU Kejati Sumsel menghadirkan tujuh saksi yakni Bambang E Marsono Toni Aguswara Angga Ariansyah Edo Chandra Jani Tamtomo Joko Imam Santoso dan Ahmad Mirza Di dalam persidang tim kuasa hukum Alex Noerdin beberapa kali terlihat berdebat dengan Jaksa Penuntut Umum Hal itu di saat tim JPU Kejati Sumsel menyampaikan kepada majelis hakim barang bukti catatan aliran dana sebesar Rp2 5 miliar untuk Sumsel 1 dan uang untuk sewa helikopter yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah Syarifudin Catatan tersebut kembali disebut dan diperlihatkan sontak saja tim kuasa hukum Alex Noerdin langsung berdebat dan mempertanyakan kepada penuntut umum Pak jaksa tolong buktikan jika klien kami menerima aliran dana dalam catatan tersebut tanya Nurmalah tim kuasa hukum Alex Noerdin Yang kemudian dijawab oleh penuntut umum bahwa pihaknya hanya mencocokkan saja berdasarkan barang bukti yang didapat dari terdakwa lainnya Kami hanya mencocokkan saja dari keterangan saksi sesuai data yang ada dalam catatan ini ujar Jaksa kala itu Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel kembali akan menghadirkan beberapa saksi lainnya di persidangan yang akan digelar pada pekan depan Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: