Kemenkumham sumsel: Ingin daftar Perseroan Perorangan, ini syaratnya
SUMEKS CO Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kanwil kemenkumham sumsel Parsaoran Simaibang Selasa 22 3 mengatakan bahwa pihaknya Senin 21 3 kemarin telah lakukan Diseminasi Pendaftaran Perseroan Perorangan Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari UMKM Dinas Koperasi Dinas Perindustrian Notaris dan Kantor Camat di wilayah Palembang Sedangkan narasumbernya adalah Susi Liza Febriani mewakili Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU dan Ibreina mewakili Direktur Perdata Ditjen AHU Sahlan Syamsu dari Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil dan PTSP serta Ruri Fransiska dari Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Perekonomian dan Kesra Dinas PMPTSP Kota Palembang Menurut Kadivyankum Simaibang pada Selasa 22 03 mengatakan cara daftarnya adalah Pemohon buka laman ahu go id dan mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris kemudian mengunduh bukti pendaftaran Selanjutnya status badan hukum didapat tanpa adanya pengesahan Parsaoran Simaibang juga menambahkan bahwa pendaftaran Perseroan Perorangan ini dapat dilakukan dari manapun karena layanannya on line syaratannya adalah orang perorangan WNI berusia minimal 17 tahun memiliki usaha mikro dan usaha kecil modalnya maksimal 5 milyar Perseroan Perorangan ini kata Parsaoran Simaibang memiliki beberapa keunggulan yaitu adanya pemisahan harta pribadi dengan perseroan pendiriannya sangat mudah dengan tidak memerlukan Akta Notaris status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara pelaku usaha dapat bertindak menjadi direktur sekaligus komisaris sehingga lebih bijaksana prudent Sementara itu narasumber Ibreina menyampaikan mengenai kemudahan berusaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil UMK melalui perseroan perorangan Melalui UU Cipta Kerja Pemerintah memangkas regulasi yang menghambat baik pada tingkat pusat maupun daerah dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil UMK Ungkapnya Sedangkan narasumber kedua Susi Liza Febriani menjelaskan ketentuan lama pada pendirian PT dengan minimal 2 dua orang dianggap menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha Dengan adanya Perseroan Perorangan maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang dengan adanya pemisahan kekayaan pribadi bagi perusahaan Jelasnya Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto berharap dengan Diseminasi Pendaftaran Perseroan Perorangan ini akan menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat khususnya UMKM di Sumsel Semoga makin banyak UMKM kita di Sumsel yang mendaftar kata kakanwil Harun ril
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: