Kasus Penipuan Perizinan, Sapriadi: Berharap Penyidik Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Kasus Penipuan Perizinan, Sapriadi: Berharap Penyidik Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

SUMEKS CO Tim opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus Yusmah Reza alias Reza 39 warga Perum Ganda Asri 2 Kelurahan Parung Jaya Kecamatan Karang Tengah Tangerang Banten Reza ditangkap lantaran tak dapat memenuhi janjinya untuk melakukan pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa ke Kementerian Perhubungan Sapriadi Syamsuddin SH kuasa hukum Yusmah Reza angkat bicara Sapriadi menyebut saat ini terkait kasus ini pihaknya juga tengah mengajukan gugatan perdata terkait wanprestasi cidera janji di PN Klas IA Palembang No 296 tertanggal 13 Desember 2021 Sedangkan penetapan Reza sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel pada tanggal 15 Desember 2021 Sebagai tergugat adalah Effendi Chandra 65 yang juga sebagai pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai total Rp1 7 miliar yang saat ini kasusnya ditangani Subdit Jatanras Polda Sumsel Baca Juga Mengaku Bisa Mengurus Perizinan Terminal Khusus Pelabuhan TAA Reza Ditangkap Polisi Saat ini gugatannya masuk tahap mediasi kata Sapriadi kepada awak media Kamis 24 3 Dirinya mempertanyakan kenapa di saat berjalannya proses sidang gugatan perdata tiba tiba penyidik melanjutkan proses penyidikan dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka Menurut aturan perundang undangan jika proses gugatan perdata dalam kasus yang sama tengah diproses maka untuk perkara pidananya dihentikan terlebih dulu dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah ungkapnya Wanprestasi yang dimaksud menurut kliennya dari biaya pengurusan perizinan sebesar Rp800 juta sebagai uang titipan Dan Dari jumlah uang tersebut ada sisa pengurusan izin sebesar Rp500 juta Sebanyak 20 persen di antaranya disepakati kedua belah pihak sebagai comitment fee kepada klien kami lanjut dia Dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak selama proses pengurusan perizinan pihak PT Musi Perkasa tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan bongkar muat Jika perjanjian itu dilanggar maka uang titipan tersebut hangus Dan ternyata dalam perjalanannya selama proses pengurusan izin terjadi pelanggaran terkait bongkar muat Dan sesuai isi perjanjian seharusnya uang titipan tersebut hangus Tenyata tetap ditagih dan kemudian itu dijadikan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka penggelepan uang sebesar Rp649 juta beber Sapriadi Secara umum Sapriadi menilai dalam perkara ini terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak Pihaknya menghormati hukum tuduhan dan sangkaan tersebut harus terlebih dulu dibuktikan Diketahui sebelumnya tersangka Reza ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta beberapa hari yang lalu Itu setelah korban Effendi Chandra 65 warga Jl Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I Palembang melaporkannya ke polisi pada pertengahan Juni tahun 2021 silam dalam kasus penipuan dan penggelapan dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: