Dinilai Janggal, Pengacara Laporkan Jaksa ke Bidwas Kejati Sumsel

Dinilai Janggal, Pengacara Laporkan Jaksa ke Bidwas Kejati Sumsel

nbsp SUMEKS CO PALEMBANG Dinilai adanya kejanggalan berupa penggantian pasal Hendra Wijaya SH selaku kuasa hukum pelapor kasus dugaan pengeroyokan yang dialami kliennya laporkan oknum jaksa Kejari Lahat ke Bidwas Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel Hendra Wijaya SH menceritakan mulanya kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilakukan oleh keluarga pelapor berisial AD yakni berinisial AL 54 RJ 52 dan SR 35 dengan Pasal 170 KUHP yang kemudian diproses kepolisian hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejari Lahat Namun dalam perjalanannya Jaksa kemudian mengeluarkan P19 dengan memberi petunjuk untuk mengganti pasal menjadi 351 KUHP Jo Pasal 55 KUHP selanjutnya dilakukan rekonstruksi dan pecah berkas perkara kata Hendra dikonfirmasi Minggu 27 3 Akan tetapi setelah petunjuk tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian Hendra mengungkapkan pihak jaksa tersebut mengembalikan berkas tersebut bahkan tanpa petunjuk P19 Melainkan menggunakan Berita Acara Kordinasi dan memberi arahan untuk kembali merubah pasal yang kini diarahkan menjadi Pasal 352 KUHP Jo Pasal 55 tentang penganiayaan Ringan atau tindak pidana ringan ungkapnya Dia menilai perubahan pasal dengan menggunakan Berita Acara Koordinasi tersebut sudah sangat bertentangan atau tidak sesuai dengan KUHAP Dikatakannya sebagaimana surat edaran Jaksa Agung hanya P19 saja yang resmi dipakai dan diperbolehkan namun faktanya mengapa jaksa tersebut masih menggunakan Berita Acara Koordinasi yang jelas menyalahi aturan Saya sudah laporkan oknum jaksa tersebut ke Kejaksaan Tinggi atas ulahnya yang saya duga ada kecurangan Selain itu suratnya juga saya laporkan ke Aswas asisten pengawas ujarnya Ia berharap kepada Kejati Sumsel khususnya pada bidang pengawasan jaksa untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan agar ada rasa keadilan terhadap proses hukum ini Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH saat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat belum merespon terkait adanya laporan tersebut Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: