Kripto Bukan Mata Uang
SUMEKS CO PALEMBANG Kripto di Indonesia bukan mata uang tetapi hanya aset atau komoditas sehingga jelas tidak bisa dijadikan mata uang yang sah Hal itu dikatakan Jerry Sambuag saat Diskusi Crypto Terkini DCT di Ballroom Hotel Aryaduta Palembang Senin 28 3 siang Dikatakannya kripto bukan mata uang maka kripto ditetapkan sebagai komoditas yang berarti barang dagangan atau benda niaga yang diatur Kementerian Perdagangan Kementerian Perdagangan yang mengatur karena institusi yang mengatur berbagai macam komoditas katanya Lanjutnya kesepakatan kripto sebagai komoditas aset perdagangan telah diatur oleh pemerintah Sebagai aset perdagangan ada yang resmi legal namun ada yang ilegal jika ilegal akan terkena hukun pidana ungkap Jerry Jerry menyebutkan pada 2019 di Indonesia masih sedikit masyarakat yang mengenal atau membicarakan kripto tetapi beda dengan sekarang masyarakat mengenalnya Seiring berjalannya waktu masyarakat banyak mengenal dan harga aset ada peluang kenaikan sehingga menjadi satu potensi besar bagi Indonesia dengan membangun ekosistem yang baik tukasnya mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: