Polisi Limpahkan Berkas Pengeroyokan Ketum KNPI ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Pengeroyokan Ketum KNPI ke Kejaksaan

SUMEKS CO JAKARTA Berkas kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia KNPI Haris Pertama masuk tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta Pelimpahan berkas ini diutarakan Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya Baru tahap satu ke kejaksaan kata Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan Rabu 30 03 2022 Polisi masih menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum JPU apakah berkas kasus itu telah lengkap atau malah harus diperbaiki kembali untuk dilengkapi Para tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan ini sendiri masih dipihaknya Apabila dinyakan rampung polisi bakal menyerahkan tersangka dan barang bukti agar para tersangka disidang Belum P 21 Masih menunggu dari Kejaksaan sudah dinyatakan lengkap atau belum katanya lagi Sebelumnya diberitkan total ada enam tersangka dalam kasus ini Salah satunya adalah Politisi Partai Golkar Azis Samual Polisi menjerat Azis dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP Dia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara Ketum DPP KNPI Haris Pertama babak belur dikeroyok sejumlah orang tak dikenal di Cikini Menteng pada Senin 21 Februari 2022 Harus menceritakan peristiwa pengeroyokan terjadi di Restoran Garuda Cikini Jakarta Pusat Ia mengaku begitu turun dari mobil di area parkir restoran langsung diserang para pelaku Kata dia para pelaku sempat berteriak mati dan bunuh Dia bahkan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mendapat perawatan dhe pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: