PTPN Didesak Perjelas Status Lahan KPT Tanjung Senai

PTPN Didesak Perjelas Status Lahan KPT Tanjung Senai

SUMEKS CO Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani meminta PT Perkebunan Nusantara VII Cinta Manis memperjelas status Komplek Perkantoran Terpadu KPT Tanjung Senai Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan antara Pemkab Ogan Ilir dengan PTPN VII Cinta Manis terkait tukar guling lahan atau Ruislag di Ruang Rapat Bupati Rabu 30 3 Lahan Pemkab ini kan berasal dari proses tukar guling atau Ruislag PTPN VII tahun 2008 lalu Nah rapat hari ini dikarenakan ada beberapa proses administrasi yang belum selesai Makanya kita mencoba bertemu ini terang Ardani kepada SUMEKS CO Dari hasil pertemuan dengan PTPN VII Cinta Manis dan Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir ini menurut Ardani didapatkan kesimpulan bahwa prosesnya sudah berjalan baik dari pihak PTPN VII maupun di Kantor Pertanahan Kita meminta kepada PTPN VII supaya membuat surat tertulis kepada Bupati Ogan Ilir untuk menyampaikan progres progres tersebut sehingga Pemkab Ogan Ilir bisa mensupport hal itu lanjut Ardani Sebelumnya Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar pernah mengungkapkan bahwa lahan KPT Tanjung Senai ini tengah dipermasalahkan oleh beberapa pihak yang mengaku ahli waris dari salah satu pemilik lahan Akan tetapi Ardani mengaku pertemuan ini tidak membahas hal tersebut Terpisah Asisten Umum PTPN VII Cinta Manis Domu Simanungkalit mengatakan pihaknya akan memenuhi keinginan Wabup Ogan Ilir yang meminta kepada PTPN untuk menyampaikan progres perkembangan proses ruislag lahan antara PTPN dengan Pemkab Ogan Ilir secara tertulis Satu minggu ini akan kita persiapkan laporannya ungkap Domu Disinggung mengenai penyebab lambannya proses penyelesaian administrasi yang hingga 14 tahun ini belum juga beres menurut Domu hal itu dikarenakan Ruislag itu bukan dari sisi PTPN saja Sama sama berproses Ruislag itu kan bukan hanya dari sisi PTPN saja tapi dari Pemkab OI juga Jadi memang selama prosesnya terus berjalan jelasnya ety

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: