Kasus Distribusi Bansos Muba, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Musi Banyuasin kembali menghadirkan lima saksi dipersidangan kasus dugaan korupsi dana Bansos untuk 15 kecamatan Kabupaten Musi Banyuasin Muba tahun 2019 Sidang perkara ini menjerat dua oknum ASN pada Dinas Sosial Muba bernama Putra Sumitro 54 serta Marjas 48 yang dihadirkan secara virtual dalam sidang yang digelar Jumat 1 4 Lima saksi itu diketahui bernama Rosdiah Juairiah Rika Anggraini Neji Juanda serta Hartawan dimana sebagian besar saksi yang dihadirkan tersebut adalah pihak kecamatan serta pihak ketiga pendistribusian Bansos Dari keterangan saksi saksi dipersidangan pada intinya menerangkan terkait sewa angkut atau mobilitas bansos berupa pendistribusian beras di 15 kecamatan baik menggunakan angkutan darat maupun angkutan perairan Ditengah persidangan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH meminta kepada pihak JPU Kejari Muba untuk menghadirkan Camat karena dari keterangan saksi kali ini disinyalir adanya pemotongan biaya angkut atas perintah camat yang diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana dari perkara ini Saya perintahkan kepada JPU untuk sidang selanjutnya panggil pak Camat untuk kita gali terkait aliran dana bansos tegas Sahlan Effendi perintahkan JPU Baca Juga Dua PNS Dinsos Disidang Diwawancarai usai sidang JPU Kejari Muba secara singkat mengatakan pada persidangan selanjutnya akan memanggil camat sebagai saksi sebagaimana perintah majelis hakim Minggu depan akan kita panggil yang pihak camat di persidangan untuk di dengarkan keterangan terkait pemotongan biaya pendistribusian Bansos tersebut singkatnya Diketahui dalam dakwaan JPU kedua terdakwa yakni Putra Sumito selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPA serta Marjas selaku PPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja sewa sarana mobilitas darat dan air pada tahun 2019 sebesar Rp2 8 miliar Dana senilai Rp 2 8 miliar itu untuk pendistribusian bansos untuk 15 Kecamatan di Kabupaten Muba yang bersumber dari APBD TA 2019 tersebut sudah terlaksana selama delapan bulan Dalam pelaksanaannya selama delapan bulan biaya riil dan sudah termasuk keuntungan yang dikeluarkan jauh lebih rendah dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 1 2 miliar lebih Dari selisih tersebut sehingga terdapat kelebihan bayar sebesar Rp332 268 421 06 yang menjadi kerugian negara yang dilakukan oleh kedua terdakwa Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan dipersidangan dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana Pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun Fdl
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: