Kasus Tahanan Kabur, Oknum Polres Diganjar Hukuman

Kasus Tahanan Kabur, Oknum Polres Diganjar Hukuman

SUMEKS CO LAHAT Masih ingat kasus tahanan kabur di Polsek Tanjung Sakti beberapa waktu lalu Seksi Propam Polres Lahat menindak tegas personel yang bertanggung jawab atas kaburnya tersangka Jumat 1 4 digelar sidang disiplin personel Lahat dipimpin langsung Wakapolres Lahat Kompol Febby Febriyana SIK didampingi Kompol M Nuh SH Kabag SDM Polres Lahat dan Kompol Telaubauna selaku KabagLog Polres Lahat Pelanggar disiplin yang disidang dalam kasus tahanan kabur tersebut yakni Aipda My Bripka As dan Brigadir Ms yang lalai dalam tugasnya Lantaran ketiganya melakukan patroli keluar Namun lalai dalam menjaga Mapolsek dan tahanan Putusan ketiga pelangar sesuai dengan tuntutan dari penuntut Kasi Propam Polres Lahat Ipda Nurkhosim SH yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari tunda Pendidikan 6 Bulan dan teguran tertulis Baca Juga Sembunyi di Pondok Tahanan Kasus Cabul yang Kabur dari Polsek Dibekuk Dalam sidang itu pula Kapolsek Tanjung Sakti AKP N diberi teguran tertulis selaku pimpinan ketiga pelanggar Seperti diketahui Tahanan Polsek Tanjung Sakti yakni Bili Nardo 31 warga Desa Lubuk Tabun Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Lahat Berhasil kabur Sabtu 5 2 setelah menjebol plafon terbuat dari asbes Namun ketika petugas mengecek tahanan Bili nardo yang terjerat kasus pencabulan anak dibawah umur ini sudah tidak ada lagi Selanjutnya setelah dilalukan penyelidikan dan pencarian tahanan akhirnya berhasil diamankan Selain itu pihak Seksi Propam Polres Lahat juga melakukan penyelidikan terhadap personel yang berjaga saat itu Sementara itu juga digelar sidang disiplin dan terhadap dua pelanggar lainnya yakni Bripka Da atas kasus perslingkuhan dan Bripda DO atas hubungan intim diluar pernikahan Bripka Da dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari Tunda UKG usulan kenaikan gaji enam Bulan dan tunda pendidikan enam bulan Lalu untuk Bripda Do dihukum penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari tunda UKP Usulan Kenaikan Pangkat dua periode tunda UKG 12 Bulan dan tunda Pendidikan 12 Bulan Kepada pelanggar jadikan ini sebagai pelajaran dan jangan terulang lagi sehingga tidak melukai institusi Polri Selain itu agar sikap dan perilaku kedepan menjadi lebih baik tegasnya Usai putusan diketuk palu pelanggar bernjanji untuk tidak melakukan pelanggaran lagi gti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: