3 Orang Terdekat Indra Kenz Ditetapkan Jadi Tersangka
SUMEKS CO JAKARTA Kasus penipuan investasi opsi biner binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz terus bergulir Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Indra Kenz Ketiga tersangka ialah orang tedekat Indra Kenz yakni pacar dan adik Indra Kenz Vanessa Khong Nathania Kesuma serta ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU Terhadap tiga orang tersangka Nathania Kesuma Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP kata Brigjen Whisnu dalam keterangan yang diterima di Jakarta Minggu Dia mengatakan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penyidik akan melakukan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis 14 4 mendatang Menurut Whisnu keterlibatan ketiga tersangka yakni terdapat aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Ken Ketiganya juga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz Terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka kata Whisnu Dengan ditetapkan tiga orang tersebut hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo Empat tersangka lainnya Indra Kesuma selaku afiliator Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz Sebelumnya penyidik telah melengkapi berkas perkara Indra Kenz dan melimpahkan tahap I ke jaksa penuntut umum pada Rabu 6 4 antara jpnn
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: