Tiga Pelaku Penganiayaan Malam Tahun Baru Jadi Pesakitan

Tiga Pelaku Penganiayaan Malam Tahun Baru Jadi Pesakitan

SUMEKS CO PALEMBANG Nasib tiga pelaku kasus pengeroyokan berujung tewasnya korban menjelang malam pergantian tahun 2021 lalu berakhir di meja hijau persidangan Pengadilan Negeri PN Palembang Ketiganya yakni Miko Pradetya 19 warga Jl Segaran Gg Ujung Kelurahan 9 Ilir M Rio Maulana 22 warga Jl Kebangkan dan RM Wahyu 20 Ketiganya disidang Kamis 14 4 lalu didakwa JPU Kejari Palembang M Faisal SH dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Atas dakwaan itu ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual melalui penasihat hukum Megaria SH dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Posbakum PN Palembang tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU tersebut Kita memang tidak mengajukan keberatan atau tidak mengajukan eksepsi namun bukan berarti kita sependapat dengan dakwan JPU tersebut karena ini masih tahap awal persidangan kata Megaria dikonfirmasi Sabtu 16 4 Selaku penasihat hukum yang ditunjuk majelis hakim ia tetap akan melakukan upaya pembelaan semaksimal mungkin termasuk penyebab hingga tiga terdakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia Dan itu akan dibuktikan di sidang pemeriksaan perkara penyebab peristiwa itu terjadi seperti apa dan bagaimana kan masih dakwaan JPU saja ujarnya Menanggapi ancaman pidana sebagaimana dakwaan JPU dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara Megaria singkat menjawab bahwa kembali lagi akan dibuktikan dalam sidang saja Kita serahkan saja nanti biar majelis hakim yang menilai tandasnya Diketahui dalam dakwaan JPU peristiwa yang merenggut nyawa korban bernama M Haidil Fiqri 17 warga Lr Masjid Jamik Kelurahan Plaju Ilir Palembang bermula dari korban dan para tersangka bertemu di lokasi kejadian tepatnya di Taman Kampus depan TVRI Palembang Diduga salah paham karena tidak terima ditegur korban mencabut parang dan mengibaskan hingga melukai jari tangan saksi rekan terdakwa lainnya yakni saksi M Indra Bakti Fajri Padilah dan M Alvin Melihat rekannya terluka terdakwa Wahyu Romadhon Miko Radetya M Rio Maulana Rio Fernando mendatangi korban dan merebut parang yang dipegangnya Perlawanan sempat terjadi namun ketiga tersangka berhasil merebut parang dan menganiaya terdakwa dengan membacokan parang sebanyak satu kali ditubuh korban dari masing masing terdakwa setalah itu rombongan inipun pergi meninggalkan korban yang terluka Sementara korban yang terluka dibantu saksi Lawalatan Tapaku Bumi dan warga membawa ke rumah sakit terdekat Naas korban kehabisan darah dan setibanya dirumah sakit dinyatakan meninggal dunia fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: