Kapolda NTB Langsung Terbitkan SP3, Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Kapolda NTB Langsung Terbitkan SP3, Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

SUMEKS CO MATARAM Polda Nusa Tenggara Barat NTB akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan SP3 terkait perkara Murtede alias Amaq Santi yang menjadi korban begal yang kemudian membunuh dua pelaku Hal tersebut langsung dinyatakan Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto Dengan demikian Amaq tidak lagi berstatus tersangka pembunuhan Djoko Purwanto menjelaskan penyetopan proses hukum Amaq Santi tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materiel kata Djoko dalam siaran pers Sabtu 16 4 BACA JUGA Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan Begal Polres Digeruduk Massa dan Dicemooh Menurut Kapolda Djoko keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum kemanfaatan dan keadilan Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat 1 KUHP soal pembelaan terpaksa ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat Dalam kasus ini Polri mengedepankan asas proporsional legalitas akuntabilitas dan nesesitas tandas Dedi tan jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: