Mendagri Terbitkan, Aturan Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Mendagri Terbitkan, Aturan Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

SUMEKS CO JAKARTA Surat Edaran SE untuk mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya THR dan gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2022 Melalui SE dengan Nomor 900 2069 SJ ini Mendagri meminta gubernur dan bupati wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke 13 Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Pensiunan Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 Adapun penerima THR dan gaji ke 13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang bekerja di instansi daerah gubernur dan wakil gubernur bupati wali kota dan wakil bupati wakil wali kota pimpinan dan anggota DPRD pimpinan Badan Layanan Umum Daerah BLUD serta pegawai non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD Dalam memberikan THR dan gaji ke 13 tersebut pemda juga perlu melakukan langkah percepatan seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah Perkada mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke 13 Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri Sedangkan gaji ke 13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022 agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke 13 Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022 atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah tutup Tito Dod

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: