Curi Gas LPG, Tiga Sekawan Ditangkap

Curi Gas LPG, Tiga Sekawan Ditangkap

nbsp SUMEKS CO PRABUMULIH Lagi Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih tangkap kelompok pencurian dengan pemberatan curat bongkar rumah yang cukup meresahkan Kali ini pelakunya tiga sekawan yakni Leo Sumandi 30 warga Desa Sri Gading Kelurahan Karang Enda 1 Kecamatan Gelumbang Muara Enim dan dua temannya yakni Bebi Irama 27 dan Yopie Anggara 27 yang merupakan warga Desa Pangkul Kota Prabumulih Berdasarkan informasi pelaku diamankan karena telah melakukan aksi bobol rumah korban Son Jaya 31 warga Jl Mawar Kelurahan Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih Pelaku menjalankan aksinya pada Jumat 8 4 sekira pukul 02 00 WIB dinihari dengan cara merusak kunci pintu depan rumah korban Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah tersebut dan mengambil satu unit motor honda Revo pit Nopol BG 3724 CX warna hitam dan 12 unit tabung gas elpiji 3 Kg Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta Berdasarkan hasil penyelidikan Team Gurita Sat Reskrim Polres Prabumulih yang dipimpin lKanit Pidum Iptu Sardinata didapatkan informasi salah satu tersangka pencurian adalah Leo yang tinggal di Desa Sri Gading Kelurahan Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Setelah mengetahui keberadaan pelaku tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Saat dilakukan pengembangan tersangka Leo mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur Selanjutnya kembali dilakukan pengembangan dan tim kembali berhasil mengamankan Yopie dan Bibie di kediamannya Desa Pangkul Ya kita berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dan pemberatan Namun karena sempat terjadi perlawanan salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili didampingi Kanit Pidum Iptu Sardinata Selasa 19 4 Saat ini kata Dia tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit motor Honda Revo Pit berwarna hitam dan 6 buah gas elpiji 3 kg Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan jelasnya Sementara di hadapan petugas Leo dan kedua temannya tak bisa berkutik Iya kami yang bobol rumahnya Kami rusak kunci pintu nya dan kami ambil motor dan gas Lpg 3 kg tukasnya chy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: