Kades Panca Tunggal Divonis 1 Tahun Tiga Bulan

Kades Panca Tunggal Divonis 1 Tahun Tiga Bulan

SUMEKS CO PALEMBANG Terbukti melakukan korupsi alokasi Dana Desa tahun 2018 senilai Rp192 juta terdakwa Kadis oknum Kades Panca Tunggal Benawa Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI dijatuhi pidana selama satu tahun tiga bulan penjara Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Efrata Heppy Tarigan SH MH Jumat 22 4 menghukum terdakwa karena terbukti melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari OKI dalam Pasal 3 UU tentang Tipikor Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider lima bulan kurungan tegas Efrata Menurut majelis hakim perimbangan memberatkan pidana terdakwa adalah terdakwa selaku kepala desa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum terdakwa menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan uang senilai Rp192 juta yang dititipkan kepada jaksa penyidik Kejari OKI Diketahui vonis pidana yang dijatuhkan tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari OKI yang mana pada sidang sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana selama satu tahun enam bulan penjara Atas vonis tersebut terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dengan didampingi penasihat hukum Supendi SH MH menyatakan terima vonis tersebut Diketahui dalam dakwaan ada 13 kegiatan sebagai aplikasi dana desa tahun 2018 salah satunya adalah BUMDes Terdakwa menyerahkan setiap kegiatan itu kepada panitia pelaksana pembangunan Adapun anggarap yang diberikan oleh terdakwa tidak 100 persen melainkan hanya 80 persen sisanya untuk kepala desa katanya untuk bayar pajak dan sisanya untuk keperluan sehari hari tanpa adanya laporan pertanggung jawaban Diantaranya terdakwa melakukan manipulasi kwitansi pembelian sejumlah bahan untuk kegiatan pelaksanaan seperti pembelian 50 sak semen yang nyatanya hanya dibelikan oleh terdakwa 30 sak semen fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: