Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Curi HP Selesai Lewat Restorative Justice.

Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Curi HP Selesai Lewat Restorative Justice.

MATARAM Suhaeni 44 anak kandung yang melaporkan ibu kandung Inaq Alimin 67 karena mencuri HP membuat pengakuan mengejutkan Suhaeni mengaku bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui bahwa pelaku pencuri HP miliknya itu adalah ibu kandungnya sendiri Saya tidak tahu kalau ibu saya yang mengambil HP itu kata Suhaeni dikutip dari Radar Lombok Kamis 28 4 2022 Sebagai anak kandung kata Suehaeni dirinya tidak mungkin durhaka dengan melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi Suhaeni pun menekankan bahwa pelaporan yang ia layangkan itu murni karena memang dirinya tidak tahu bahwa pencuri HP nya adalah ibunya sendiri Saya menyesal saya tidak mengetahui ibu saya yang mengambil HP itu tuturnya Untuk diketahui setelah kasus ini ramai dan viral di media sosial Suhaeni dicap publik sebagai anak durhaka Pasalnya Suhaeni tega melaporkan ibu kandung ke polisi karena mencuri HP miliknya Untuk diketahui kasus yang menjerat Inaq Alimin itu akhirnya berakhir setelah penyelesaian secara restorative justice tercapai Kepastian itu setelah Polsek Sandubaya yang menangani kasus tersebut menerima surat restorative jastice pada Senin 25 4 2022 sore Dengan demikian kasus yang menjadi sorotan publik itu resmi selesai Selama proses hukum sampai ditetapkan sebagai tersangka Inaq Alimn juga tidak pernah ditahan Nenek lima cucu itu hanya dikenakan wajib lapor Sementara Kapolresta Mataram Kombes Heri Wahyudi menerangkan kasus ini terbongkar setelah polisi mengetahui keberadaan HP Suhaeni HP yang dicuri ibu kandung itu ternyata dimiliki oleh S di Lombok Tengah Berdasarkan keterangan S HP tersebut didapat dari seorang pria berinisial MJ yang disuruh Inaq Alimin untuk menjual HP dimaksud Setelah mengetahui pelaku pencurian HP itu adalah ibu kandungnya sendiri Suhaeni langsung meminta kepolisian menghentikan proses hukum yang berjalan Korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil HP nya adalah ibu kandungnya Setelah mengetahui korban meminta kepolisian untuk menghentikan kasus sebutnya Atas dasar permintaan Suhaeni kepolisian kemudian melakukan restorative justice Sekarang perkaranya kami SP3 kan Kita tidak lanjutkan lagi untuk proses penyidikannya dan kita anggap perkara ini sudah selesai tandas Heri jpg ruh pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: