Nekat Rampok Rumah Tetangga, Holidi Lebaran di Penjara

Nekat Rampok Rumah Tetangga, Holidi Lebaran di Penjara

PALI Jajaran Tim Elang Polsek Talang Ubi Polres PALI berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP Tersangka yakni Holidi 38 yang tercatat sebagai warga jalan Kalicalak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI diamankan setelah merampok rumah tetangganya Dari kronologis kejadian Pada Sabtu 1 1 2022 sekira Pukul 02 00 Wib berawal pada Jumat 31 12 2021 sekira Pukul 08 00 Wib Pelaku mengamati korban AG serta keluarganya pergi meninggalkan rumah berlibur tahun baru Dan ide pelaku muncul berencana untuk melakukan pencurian di rumah saudara ANGGI Sekira Pukul 22 00 Wib pelaku langsung menyiapkan alat berupa 1 Satu Bilah Parang untuk melakukan pencurian lalu sekira pukul 00 00 Wib pelaku mengecek rumah korban dalam kondisi masih sepi sehingga pada Sabtu 1 1 2022 sekira Pukul 02 00 Wib pelaku melancarkan aksinya Setelah sampai di rumah korban pelaku langsung merusak atau mencongkel jendela rumah korban dengan parang lalu setelah beehasil terbuka barulah pelaku masuk kedalam rumah kemudian pelaku langsung mengambil barang barang yang rumah korban jelas Kapolres PALI AKBP Efranedy Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol A Darmawan SH di Dampingi Kanit Reskrimnya Iptu Arzuan Jumat 29 4 2022 Dalam aksinya lanjut Kapolsek pelaku berhasil menggondol satu uni TV dua Tabung gas 3 kg dan satu unit sepeda motor Honda Spacy yang diperkirakan korban rugi Rp 20 000 000 Mengetahui rumahnya telah dirampok korban AG yang pulang dari liburan langsung membuat Laporan Polisi pada Senin 03 01 2022 Dan kanit reskrim Polsek Talang Ubi Ipru Arzuan S H bersama Tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku lanjut Kapolsek Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut meskipun sempat sebagai DPO dan didapat informasi bahwa pelaku sedang pulang dan berada dirumahnya Kemudian kanit reskrim beserta tim elangLangsung menangkap dan mengamankan pelaku Pelaku berhasil diamankan dirumahnya beserta barang bukti Pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara pungkasnya ebi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: