Kasus Sengketa Tanah, Warga-Ahli Waris: Kami Kecewa dengan Kakanwil ATR/BPN

Kasus Sengketa Tanah, Warga-Ahli Waris: Kami Kecewa dengan Kakanwil ATR/BPN

SUMEKS CO Tim penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan kasus sengketa lahan di Jl Jepang Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati yang bersengketa dengan PT Wahana Bara Santosa WBS Sebelumnya pihak penyidik juga telah melakukan pengukuran ulang di lahan berukuran 100 hektar yang berada Rabu 11 5 siang lalu Saat itu diketahui ahli waris sempat ricuh karena sempat dihalangi oleh petugas dari PT WBS Kasus sengketa ini berlanjut dengan melakukan pertemuan antara warga yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan PT WBS dan Kepala Kantor Wilayah Kakanwil ATR BPN Sumsel Kalvin Andar Sembiring Rabu 18 5 Namun penjelasan detail dari Kakanwil ATR BPN terkait penerbitan sertifikat ganda pada lahan seluas hampir 100 hektar yang diantaranya telah dibangun jalan khusus angkutan batubara oleh PT WBS ternyata tak sesuai harapan sama sekali BACA JUGA Pengukuran Ulang Batas Lahan 100 Hektar di Jalan Jepang Nyaris Ricuh Sangat kecewa dengan pertemuan tadi Kami mendengar dan menyaksikan langsung dalam pertemuan tadi sepertinya mereka mengikuti rekomendasi dari Dirjen Sengketa Kementerian ATR BPN RI yakni dengan membatalkan sertifikat kami yang diterbitkan oleh BPN Kota Palembang kata Megawati salah seorang ahli waris pemilik lahan Selain itu dalam pertemuan yang digelar tertutup itu Dirjen Sengketa Kementerian ATR BPN RI mengesahkan sertifikat yang kini dikuasai oleh PT BWS yang diterbitkan oleh BPN Ogan Ilir Mega menyayangkan pihak Kakanwil ATR BPN juga terkesan cuci tangan terkait terbitnya sertifikat ganda tersebut Kami mempertanyakan kenapa sampai bisa diterbitkan dua sertifikat di lokasi yang sama Kakanwil nya malah justru menyebut jika BPN OI tidak mengetahui jika di lokasi itu sudah ada sertifikatnya Jelas kami kecewa dengan Kakanwil ATR BPN tadi ungkapnya Semua jawaban itu sambung Megawati ada kesan sepertinya Kanwil ATR BPN cuci tangan Sekali lagi kecewa Dan Kami berjanji akan mendatangi ke tempat yang lebih tinggi karena sengketa ini sudah kami laporkan hingga ke Bapak Presiden Jokowi tutupnya BACA JUGA Ahli Waris Kirim Surat Permohonan ke Gubernur Sumsel hingga Presiden Jokowi Pemilik tanah lainnya Ilyas juga mengaku masih tak habis fikir kenapa pihak Kanwil BPN justru membela pihak yang salah Kami jelas jelas punya sertifikat yang diterbitkan secara sah Dan jika sertifikat kami dibatalkan artinya yang harus dimintai pertanggungjawaban pihak yang mengeluarkan sertifikat tersebut tegas Ilyas Kakanwil ATR BPN Sumsel Kevin Andar Sembiring yang coba dimintai konfirmasi langsung dirinya tidak bersedia ditemui awak media Tadi setelah pertemuan pesan beliau sedang zoom meeting dengan pusat Kalau mau menanyakan terkait kasus tadi silakan langsung kepada pihak yang hadir di pertemuan tadi elak dua orang petugas keamanan Kanwil ATR BPN Sumsel kepada awak media Rabu 18 5 Terpisah Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK saat dicoba dikonfirmasi terkait tahapan penyelidikan kasus ini belum merespons Seperti diketahui Megawati 34 anak almarhum Kompol Purnawirawan Polri HM Tanawi HS salah satu ahli waris sebelumnya melaporkan PT WBS yang berada di Kabupaten Ogan Ilir yang diduga telah menyerobot tanah seluas 40 hektar milik bapaknya Dalam laporan polisi korban bernomor STTLP 28 I 2022 SPKT Polda Sumsel warga Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang ini menduga tanah warisan ayahnya telah diserobot dan dikuasai oleh perusahaan tersebut Ahli waris juga sudah mengirimkan surat kepada bapak Kapolda Sumsel pada tanggal 17 Januari 2022 memohon untuk menegakkan keadilan dalam penyelidikan kepolisian yang sama di mata hukum dho

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: