Ternak dari Luar Provinsi Harus Karantina
SUMEKS CO PALEMBANG Provinsi Sumsel kini masuk dalam status kuning wabah penyakit mulut dan kuku PMK hewan ternak berarti sudah ada yang terdeteksi namun tidak banyak Hal itu dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel Ruzuan Effendi ketika dibincangi melalui telepon Kamis 19 5 siang Status kuning dikarenakan terdeteksinya wabah PMK di tiga wilayah Sumsel Yakni Lubuklinggau Musi Rawas dan Ogan Komering Ilir OKI Status kuning ini yang menerapkan dari pusat kata Ruzuan Dijelaskannya berdasarkan data sebanyak 16 sapi di Sumsel suspect PMK Rinciannya yaitu di Lubuklinggau 10 ekor Musi Rawas 4 ekor OKI 1 ekor dan Ogan Ilir 1 ekor Dari 10 ekor di Lubuklinggau 4 ekor diantaranya mati 5 ekor positif PMK dan dilakukan upaya potong paksa sedangkan 1 ekor lagi masih sakit dan sudah di isolasi Sedangkan di Musirawas 4 ekor dan telah dilakukan upaya potong paksa Sedangkan di OKI dan di Ogan Ilir masing masing 1 ekor masih dalam kondisi sakit jelasnya Ruzuan menyebutkan untuk mengantisipasi penyebaran wabah tersebut pihaknya telah melakukan penanganan persuasif dengan mengeluarkan surat edaran dan instruksi kepada 17 kabupaten kota Selain itu Pemprov Sumsel juga bakal membentuk satgas untuk meminimalisir penyebaran wabah agar tidak meluas Ruzuan menuturkan pihaknya kini melakukan pembatasan pengiriman yang dilakukan daerah lain Dimana setiap pengiriman dari daerah lainnya harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan SKKH Bahkan jika hewan ternak tersebut masuk ke Sumsel harus dilakukan karantina terlebih dahulu Saat ini kami masih melakukan penelusuran asal hewan yang membuat Sumsel kecolongan wabah PMK tukasnya mg01
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: