Kejari Prabumulih Rekonstruksi Kasus Suap Komisioner KPU
SUMEKS CO PALEMBANG Jaksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih kembali menetapkan satu tersangka lagi dalam lingkaran korupsi suap pengaturan suara pada Pemilihan Legislatif Pileg tahun 2019 bernama Dr EF Thana Yudha Kepala Kejari Prabumulih Roy Riyadi SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya Minggu 22 5 menyebutkan bahwa tersangka Thana Yudha merupakan peserta Calon Legislatif Caleg daerah pemilihan 2 yang memberikan suap kepada tersangka Andri Suantana mantan komisioner KPU Prabumulih Dan terhadap perkaranya juga telah kita lakukan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik Zit Mutaqin disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH ungkap Anjas Dijelaskannya dalam kasus itu tersangka Andry Suantana mantan anggota KPU Kota Prabumulih pada saat itu menjanjikan kepada DR EF Thana Yudha yang saat itu caleg DPR RI melalui saksi BH jika dirinya dapat mencarikan suara sebanyak 20 ribu suara dengan rincian 10 ribu suara di Kota Prabumulih dan 10 ribu suara di Kabupaten Muara Enim Saat itu Andry Suantana menghargai satu suara Rp 20 ribu sehingga totalnya Rp 400 juta namun yang bersangkutan hanya sanggup memberi uang sebesar Rp350 juta saja beber Anjas Lebih jauh dikatakannya guna kepentingan penyidikan perkara tersangka Thana Yudha saat ini sudah dilakukan penahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan Atas perbuatannya lanjut Anjas pidsus Kejari Prabumulih menjeratnya dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: