HD : Secara Hukum Sekda Muba Sudah Bisa Menjadi Plh Tanpa Harus Menerima SK

HD : Secara Hukum Sekda Muba Sudah Bisa Menjadi Plh Tanpa Harus Menerima SK

SUMEKS CO PALEMBANG Apriyadi Sekda Musi Banyuasin Muba ditetapkan sebagai Penjabat Pj Bupati Muba menggantikan Pelaksana Tugas Plt Beni Hernedi yang berakhir masa jabatannya 22 Mei 2022 Gubernur Sumsel H Herman Deru berpendapat secara hukum sebelum diangkat menjadi Pj maka Apriyadi sudah bisa ditetapkan sebagai Pelaksana Harian Plh Baca Juga Plh Bupati Muba HD Serahkan ke Pusat HD Rahasiakan Calon Pj Bupati Muba Ya pemerintah pusat mempercayakannya kepada Sekda Muba Apriyadi untuk Pj itu kata Deru saat dikonfirmasi usai pembagian piala pemenang Turnamen Gubernur Sumsel 2022 di Resto Golf and View Kenten Golf Course Palembang Minggu 22 5 Dikatakan untuk masa jabatan Plt Bupati Muba terhitung berakhir sejak 22 Mei pukul 00 00 WIB Untuk itu penyerahan Surat Keputusan SK tak harus menunggu Minggu mengingat hari ini adalah weekend Ya sambil menunggu berkas diselesaikan jadi tak harus hari ini juga penyerahannya bener Deru Deru mengungkapkan secara hukum jika yang ditunjuk sebagai pPenjabat adalah Sekda setempat maka tidak harus menunggu SK Karena menurutnya Sekda sudah bisa diangkat menjadi Plh sebelum menjadi Pj Ya secara hukum sebelum diangkat Pj sekda sudah bisa menjadi Plh tegasnya Sementara itu menurut Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis apabila Sekda merangkap jabatan sebagai Penjabat Kepala Daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya Sebab dalam posisi Sekda melekat urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah Jadi apabila sekda diangkat menjadi penjabat kepala daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya Dia akan melegetimasi dirinya sendiri sebagai penjabat katanya dilansir dari JPNN Kamis 19 5 edy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: