DPRD Prabumulih Sahkan 2 Raperda, Pengesahan Status Perseroda Petro Prabu Ditunda
Dua Raperda Lolos, Petro Prabu Masih Tertahan Jadi Perseroda, Ini Alasannya--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih menyepakati dua dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Sidang Paripurna ke-XXI Masa Persidangan III Tahun 2026, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, Raperda mengenai perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) belum disahkan karena masih membutuhkan pendalaman terhadap sejumlah ketentuan hukum.
Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Prabumulih tersebut membahas sejumlah agenda, mulai dari penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), persetujuan Raperda, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dua Raperda yang telah mendapatkan persetujuan berkaitan dengan pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal serta penanggulangan bencana.
Sedangkan pembahasan Raperda perubahan bentuk badan hukum Petro Prabu masih dilanjutkan karena terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua Pansus II DPRD Kota Prabumulih Muhammad Faris Pramudia AMd mengatakan pembahasan Raperda Petro Prabu telah berlangsung hampir dua bulan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Pansus juga melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Kota Prabumulih serta sejumlah pihak di Jakarta untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai batas usia calon direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Faris menjelaskan bahwa ketentuan mengenai usia direksi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur usia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun.
“Kami telah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Pemkot dan manajemen Petro Prabu, saat ini pembahasan masih fokus pada ketentuan usia direksi,” katanya.
Selain persyaratan usia, calon direksi BUMD juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, termasuk memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang perusahaan atau BUMD, tidak menjadi pengurus partai politik, serta tidak pernah tersangkut perkara tindak pidana.
Anggota Pansus II DPRD Prabumulih Feri Alwi SH MH menegaskan bahwa Peraturan Daerah tidak dapat mengesampingkan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
Menurutnya, pembentukan Perda harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta ketentuan terkait BUMD yang berlaku.
“Peraturan daerah harus sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, karena itu ketentuan usia direksi tidak bisa diubah melalui Perda,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
