DPRD Prabumulih Sahkan 2 Raperda, Pengesahan Status Perseroda Petro Prabu Ditunda
Dua Raperda Lolos, Petro Prabu Masih Tertahan Jadi Perseroda, Ini Alasannya--
Feri menambahkan, penundaan pengesahan Raperda Petro Prabu bukan disebabkan adanya persoalan hukum dalam keseluruhan substansi regulasi.
Pemerintah Kota Prabumulih hanya meminta tambahan waktu untuk mencari referensi hukum dan memastikan seluruh ketentuan yang akan dimasukkan dalam Perda memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pemkot meminta waktu tambahan guna mencari kemungkinan aturan lain yang bisa menjadi dasar terkait batas usia tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pansus I DPRD Kota Prabumulih Ahmad Riza Diswan menyampaikan laporan mengenai Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi penanaman modal.
Raperda tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih menarik sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat Prabumulih.
“Raperda ini diharapkan menjadi langkah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi di Kota Prabumulih,” katanya.
Anggota Pansus II Fena Harianti juga memberikan sejumlah rekomendasi terkait Raperda Petro Prabu, salah satunya mengenai pembentukan komite audit.
Menurutnya, keberadaan komite audit dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan tata kelola perusahaan daerah setelah nantinya berubah menjadi Perseroda.
Sementara itu, Pansus III melalui Adha Nahar Dian Jaya menyampaikan laporan mengenai Raperda Penanggulangan Bencana.
Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum Pemerintah Kota Prabumulih dalam menghadapi berbagai potensi bencana, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga penanganan pascabencana.
Ketua DPRD Kota Prabumulih H Deni Victoria menegaskan bahwa keputusan menunda pengesahan Raperda Petro Prabu merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi tersebut benar-benar matang sebelum diberlakukan.
“Masih ada beberapa poin yang perlu diperdalam sehingga pengesahan Raperda Petro Prabu sementara ditunda,” ungkapnya.
Wali Kota Prabumulih H Arlan dalam pendapat akhirnya juga memastikan bahwa dari tiga Raperda yang dibahas, dua telah mendapatkan persetujuan sedangkan satu Raperda mengenai Petro Prabu masih membutuhkan pembahasan lanjutan.
Arlan mengatakan Pemerintah Kota Prabumulih ingin memastikan seluruh ketentuan dalam Raperda Petro Prabu memiliki landasan hukum yang jelas sebelum proses pengesahan dilanjutkan.
“Kami ingin mengkaji beberapa hal lebih lanjut terlebih dahulu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
