Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Ekstasi Milik 19 Tersangka
Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu-Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi Milik 19 Tersangka.-Foto: dokumen/sumeks.co-
"Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


