Banner Pemprov
Pemkot Baru

BPJS Kesehatan Tegaskan Lagi Soal Aturan Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Tegaskan Lagi Soal Aturan Rawat Inap Pasien di Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menegaskan soal maksimal durasi lamanya peserta dapat fasilitas rawat inap di rumah sakit.-Foto: dok sumeksco-

Ada beberapa dokumen yang harus dibawa:

- Kartu BPJS Kesehatan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang Jemput Bola Hadirkan Pelayanan Terpadu, Warga Tulung Selapan Antusias!

BACA JUGA:Mendekatkan Layanan, BPJS Kesehatan Cabang Palembang Turunkan Mobil Keliling

- KTP

- KK

- Surat Rujukan dari FKTP

- Surat Eligibitas peserat.

''Jika sudah memenuhi persyaratan dan ada indikasi medis maka peserta BPJS Kesehatan tidak perlu kuatir soal durasi rawat inap di rumah sakit,'' tegas Iqbal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait