Banner Pemprov
Pemkot Baru

Alasan Pemkot Palembang Pangkas Pemangkasan TPP ASN Hingga 12,5 Persen di RAPBD 2026

Alasan Pemkot Palembang Pangkas Pemangkasan TPP ASN Hingga 12,5 Persen di RAPBD 2026

Pemkot Palembang memangkas TPP ASN mulai tahun depan sebesar 12,5 persen.-foto:doksumeksco-

BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Karang Taruna Tebar 1.000 Bibit Ikan Lele di Bulan Bhakti 2025

BACA JUGA:Usai Besuk Siswa yang Diduga Keracunan, Ratu Dewa Tegaskan Pemkot Awasi Ketat Distribusi MBG di Palembang

Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.

“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait