Alasan Pemkot Palembang Pangkas Pemangkasan TPP ASN Hingga 12,5 Persen di RAPBD 2026
Pemkot Palembang memangkas TPP ASN mulai tahun depan sebesar 12,5 persen.-foto:doksumeksco-
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan Karang Taruna Tebar 1.000 Bibit Ikan Lele di Bulan Bhakti 2025
Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan. Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


