Alasan Pemkot Palembang Pangkas Pemangkasan TPP ASN Hingga 12,5 Persen di RAPBD 2026
Pemkot Palembang memangkas TPP ASN mulai tahun depan sebesar 12,5 persen.-foto:doksumeksco-
Dalam arahan itu, Pemerintah Kota Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dan BKN Regional VII Wujudkan ASN Profesional Lewat Manajemen Talenta
BACA JUGA:Pemkot Palembang Jalin Kerja Sama dengan DJP demi Optimalisasi Pajak Daerah dan Pusat
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027.
Mutasi Dilaksanakan Dua Kali Setahun
Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober. Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.
Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.
BACA JUGA:44 Pasang Pengantin Mengikuti Nikah Massal Pemkot Palembang
BACA JUGA:Pengawasan Arsip Internal, Pemkot Palembang Beri Penghargaan OPD
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.
Sementara itu, PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.
Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah. Yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI. Untuk perangkat daerah lainnya, proses mutasi tetap dilakukan pada periode mutasi tanpa kewajiban seleksi.
Pertimbangan Jabatan Fungsional dan Efisiensi Anggaran
Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


