Banner Pemprov
Pemkot Baru

PGRI Gerah Lihat Tingkah Wali Murid Berbaju Macan, Geruduk SMKN 7 Palembang Bahkan Ingin Terus Memviralkan

PGRI Gerah Lihat Tingkah Wali Murid Berbaju Macan, Geruduk SMKN 7 Palembang Bahkan Ingin Terus Memviralkan

PGRI gerah lihat tingkah wali murid berbaju macan, geruduk SMKN 7 Palembang bahkan ingin terus memviralkan.--

Dalam laporannya, Maya mengungkap bahwa pelaporan ini bermula saat wali murid dengan akun medsos @nita_fsagung memposting unggahan yang diduga melanggar Pasal 27 A Undang-Undang ITE, pada Jumat (26/9) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, katanya, terlapor mendatangi sekolah SMKN 7 Palembang untuk memenuhi panggilan sekolah karena anaknya tidak hadir ujian Mid Semester dengan tanpa keterangan.

"Terlapor tidak terima dan memviralkan dan memposting video-video secara terus menerus yang seolah-olah saya telah memfitnah anak terlapor," katanya.

BACA JUGA:Wali Murid Gedor Dinding Kaca Sekolah SMKN 7 dan Paksa Bariskan Seluruh Guru, Ketua PGRI Turun Tangan 

BACA JUGA:Mahasiswa PGRI Palembang Bentuk Formasi Melingkar di Simpang Lima DPRD Sumsel, Lalu Lintas Dialihkan 

Maya yang tak terima, melaporkan kejadian ini ke Polda Sumsel. 

Laporan Maya terkait UU ITE itu telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor: LP/B/1485/X/2025/SPKT/Polda Sumsel yang diterima dan ditandatangani oleh atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga II AKP Sutioso.

Sebelumnya, Yunita (35) wali murid siswa SMK di Palembang, Sumsel itu tidak terima anaknya dituduh gurunya mengonsumsi narkoba.

Namun ibu Maya menyangkal kalau dirinya menuduh siswanya itu.

Wali Murid Yunita mengatakan, peristiwa itu dialami anaknya di sekolah, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA:Wali Murid Gedor Dinding Kaca Sekolah SMKN 7 dan Paksa Bariskan Seluruh Guru, Ketua PGRI Turun Tangan 

BACA JUGA:Mahasiswa PGRI Palembang Bentuk Formasi Melingkar di Simpang Lima DPRD Sumsel, Lalu Lintas Dialihkan 

"Anak saya (korban) cerita kalau dia dituduh menggunakan narkoba oleh (oknum) guru di sekolahnya. Padahal tidak ada bukti," ungkapnya, Kamis (9/10).

Hingga puncaknya ratusan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Kamis 23 Oktober 2025.

Guru ini melaporkan wali murid itu atas dugaan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui akun media sosial @nita_fsagung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: