Korupsi Uang Negara Rp 624 Juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Penjara
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir, ketika akan memasuki mobil tahanan Kejari Ogan Ilir. --
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


