Ini 5 Nama Bacaketum PBNU 2026-2031
Muktamar ke-35 NU.--
JOMBANG, SUMEKS.CO - Ada lima nama teratas hasil penghitungan suara bakal calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa bhakti 2026-2031. Mereka adalah KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) dengan 472 suara; KH Zulfa Mustofa 262 suara; KH Abdussalam Sochib 261 suara; KH Yahya Cholil Staquf 258 suara; dan KH Nusron Wahid 207 suara.
Sementara, ada juga nama lain yang di urutan berikutnya. Seperti KH Yusuf Chudori, H Saifullah Yusuf, KH Abdul Ghaffar Rozin, H Gudfan Arif, dan H Kamaruddin Amin. Nama-nama tersebut dijaring dari usulan Pengurus Cabang, Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang Istimewa NU.
Nama nama teratas bakal Caketum PBNU diumumkan dalam sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU di Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur pada Senin dini hari. Nantinya lima nama teratas dan memenuhi syarat akan dibawa ke rapat Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
BACA JUGA:Ulama Aceh Waled NU Masuk 9 AHWA Muktamar Ke-35 NU, Ikut Tentukan Ketua Umum PBNU 2026-2031
BACA JUGA:Muktamar ke-35 NU Didemo, ini Penyebabnya
"Sebelum kami serahkan, nama-nama tersebut (ke AHWAS) akan kami panggil, akan kami tanya apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak," kata Pimpinan sidang pemilihan Prof Ganefri dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (31/8).
Berikut ini ketentuan lengkap tata cara pemilihan ketua umum PBNU 2026 - 2031
Ketua Umum PBNU 2026 - 2031 dipilih dengan ketentuan sebagai berikut
(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai,maka ketua umum dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi
BACA JUGA:Buka Muktamar ke-35 NU, Prabowo Janji Hadir Lagi di Penutupan dan Singgung Kartu Anggota NU
BACA JUGA:Pleno 1 Muktamar ke-35 PBNU, Peserta Bahas Tatib Sidang
(3) Calai ketua umum sebagaimana dimaksud pada angka (2) dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat.
(4) Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka (3) diambil 5 besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal 'Aqdi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


