Banner Pemprov

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek yang Terkena OTT Polda Sumsel, Ilegal!

Bupati Askolani Sebut Bimtek Kepsek yang Terkena OTT Polda Sumsel, Ilegal!

Bupati Banyuasi Askolani-foto: dok-

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin di salah satu hotel di Kota Palembang, disebut Bupati Banyuasin Askolani ilegal.

Pasalnya bimtek viral itu tdak diketahui sama sekali oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.

"Sudah saya tanya, kegiatan itu bukan atas nama dinas yang resmi. Bahkan Kepala Dinas juga tidak begitu tahu,"kata Askolani Bupati Banyuasin.

Oleh karena itu, hal ini menjadi sebuah pembelajaran untuk semua pihak terutama untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Banyuasin.

BACA JUGA:2 ASN Disdik Banyuasin Tersangka, Penyidik Fokus Siapa Penyuruh 2 Oknum PPPK Peras 21 Kepsek

BACA JUGA:OTT Polda Sumsel Bongkar Pungutan Dana Revitalisasi 21 SD Banyuasin, Dua Oknum PPPK Ditangkap

"Sudah saya ingatkan semua, agar tiap OPD di Kabupaten Banyuasin tidak melakukan hal yang serupa,"tukasnya.

Bahkan Askolani menyayangkan, karena sebelum adanya kejadian itu, ada giat sosialisasi KPK di Kabupaten Banyuasin terkait masalah integritas Daerah.

Tentunya adanya giat OTT Polda Sumsel di salah satu hotel di Kota Palembang terhadap sejumlah kepala sekolah, PPPK dan lainnya tersebut merupakan musibah.

"Itu (juga) keteledoran dinas pendidikan, "tegasnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Polres OKI Gelar Apel HUT Lalu Lintas ke 71

BACA JUGA:Unsri Serahkan Rumah Solar Dryer IoT PPK Ormawa ke Desa Tanjung Pering, Bersiap Dibawa ke Tingkat Nasional

Ini juga terjadi diluar dugaan dan sepengetahuan dirinya, maka dari itu ia selaku kepala daerah pastinya kesalahan, keteledoran kita dalam mengurus dan membina pegawai kita.

"Mungkin mereka PPPK tidak memahami tentang mekanisme undang kepala sekolah sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Mungkin mereka pikir itu upah, padahal ada hukum pidana,"ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: