Banner Pemprov
Pemkot Baru

Ini Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan SK

Ini Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan SK

PPPK Paruh Waktu ada perjanjian kerja setelah mendapatkan SK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Namun, apakah PPPK Paruh Waktu dapat dialihkan menjadi PPPK Penuh Waktu ini yang menjadi pertanyaan. 

Jawabannya adalah bisa, namun tidak diangkat secara otomatis. Yakni tetap ada aturannya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: