Ini Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Setelah Mendapatkan SK

PPPK Paruh Waktu ada perjanjian kerja setelah mendapatkan SK. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
6. Masukkan kode pengaman (captcha) yang ada di layar.
7. Lalu, klik "Monitoring Usulan".
8. Sistem akan menampilkan status pengajuan NIP atau NI secara real-time otomatis.
9. Jika NIP telah diterbitkan, maka peserta menerima notifikasi lewat email yang telah terdaftar pada akun SSCASN.
BACA JUGA:Tak Semua Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Syarat dan Penjelasan Pemerintah!
BACA JUGA:Puluhan Peserta PPPK Paruh Waktu Kabupaten OKI Mengundurkan Diri
PPPK Paruh Waktu, disampaikan Deputi Bidang Aparatur SDM KemenPAN-RB, Aba Subagja, bahwa pemerintah kini diarahkan menggunakan mekanisme PPPK jika butuh ASN tambahan.
“Kalau butuh ASN tambahan, gunakan skema PPPK yang sudah diatur, bukan menambah honorer baru lagi,” tegas Aba.
Tak hanya itu skema PPPK paruh waktu sendiri telah diatur dalam Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Yakni dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak selama satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan kinerja.
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Terima Tunjangan Transportasi Ini Syaratnya
BACA JUGA:Penuhi Syarat Terbaru Ini, Honorer Bisa Diangkat PPPK Penuh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: