Jejak Digital Kepala BKN Diputar Ulang, CLEAR! Tidak Boleh Ada Pembedaan PPPK dan PNS
Jejak digital kepala BKN diputar ulang, clear tidak boleh ada pembedaan pppk dan pns. foto: @ragambelajar.--
“Mungkin Dia gak sadar yang dia katakan, maklumi saja,” ucap @Pejuang.
BACA JUGA:Ini Perbandingan Gaji PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
BACA JUGA:Kepala BKN Blunder Sebut PPPK Hanya Isi Kekosongan Sementara
Sebelumnya Kepala BKN blunder usai sebut PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hanya mengisi kekosongan sementara dan nanti akan diganti PNS.
Atas pernyataannya yang blunder itu Prof. Zudan Arif Fakrullah dituding menyepelekan PPPK.
Penjelasan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal konsep Aparatur Sipil Negara (ASN) itu pu viral.
“Setengah mati ikut tes, hanya untuk mengisi kekosongan, masyaallah, kejamm”, komentar akun @wiwiektrisetyarin di video unggahan @vensloe.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
“Kenapa gak PPPK ini diangkat aja jadi PNS aja..kaya di zamannya pak SBY semua honorer diangkat jadi PNS,” saran @anak sulung.
“Pantesan aja ya, ada oknum² PNS yg memandang sebelah mata PPPK, ternyata ini jawabannya,” cetus @Yaya Dwi.
“Ubah aja namanya kalo gitu pak TSPMK (Tenaga Siap Pakai Mengisi Kekosongan) jangan PPPK,” komentar @akbar mochammad.
Sebelumnya Zudan menyatakan ASN ada dua, PNS dan PPPK.
BACA JUGA:Kabar Baik! Honorer Paruh Waktu Resmi Diangkat PPPK oleh BKN
BACA JUGA:Batas Akhir 15 September 2025, Ribuan Calon PPPK Kabupaten OKI Diminta Segera Lengkapi DRH
PNS adalah jenjang karier yang asli, karenanya ada istilah CPNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


