Banner Pemprov
Pemkot Baru

Warga Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tidak Bisa Berobat, Ini Caranya!

Warga Keluhkan BPJS Dinonaktifkan Tidak Bisa Berobat, Ini Caranya!

Warga keluhkan BPJS dinonaktifkan tidak bisa berobat, ini caranya. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Aktifkan Kembali BPJS Nonaktif! Cicil Iuran dengan Program Rehab BPJS

BACA JUGA:WBP Lapas Perempuan Palembang Terima Layanan BPJS Kesehatan dengan Penuh Jaminan

Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI yang nonaktif:

 

1. Jika reaktivitasi sebelum 6 bulan sejak penetapan penghapusan

 

Peserta yang bersangkutan bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

 

Setelah itu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen berikut:

 

Kartu Kepesertaan JKN

 

Kartu Tanda penduduk (KTP)

 

Kartu Keluarga (KK)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait