Bupati Muba Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Lahan PT GPI dengan Masyarakat
Bupati Muba Tegaskan Komitmen Penyelesaian Sengketa Lahan PT GPI dengan Masyarakat--
Ia menyebut bahwa PT GPI telah menguasai lahan seluas 731 hektare di tujuh desa dalam Kecamatan Lawang Wetan yang dinyatakan berada di luar HGU PT GPI, berdasarkan pengukuran oleh masyarakat dan Kementerian ATR/BPN.
Kajari Muba, Roy Riyadi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa investasi tidak dilarang, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Muba, Langkah Strategis Menuju Transformasi Digital
BACA JUGA:Ini 7 Arahan Penting Bupati Muba di Apel Siaga Karhutbunlah 2025, Wajib Diketahui!
"Kami berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Jika itu hak masyarakat, berikan. Jika itu hak perusahaan, buktikan," tegasnya.
Kepala BPN Muba, Ahmad Amirullah, juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terus berlarut.
"Kami mendukung investasi di Kabupaten Muba, tetapi kami berharap permasalahan ini bisa segera diselesaikan dengan baik dan adil," katanya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menemukan solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga investasi dapat terus berjalan tanpa merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


