Banner Pemprov

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Dandy Bom Bom Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Curanmor

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Dandy Bom Bom Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Curanmor

Bobol Rumah Saat Dini Hari, Dandy Bom Bom Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Curanmor--Fdl

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, saat itu terdakwa melintas di depan rumah korban Marisa dan melihat pintu pagar rumah dalam kondisi sedikit terbuka.

Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Terdakwa kemudian masuk ke halaman rumah sebelum mendorong pintu depan yang ternyata tidak terkunci.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku menuju kamar korban dan mengambil sebuah handphone yang berada di atas meja.

Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil sepeda motor Yamaha Mio J milik korban yang terparkir di ruang tamu rumah.

Motor tersebut berhasil dibawa kabur karena kunci kontak masih tergantung di kendaraan.

Setelah sukses membawa hasil curian, Dandy mendatangi seorang rekannya bernama Febi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Di tempat itulah motor korban dijual dengan harga Rp1,2 juta.

Uang hasil penjualan motor curian tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. 

Sementara handphone milik korban belum sempat dijual hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Dandy pada 14 Desember 2025 di kediamannya di kawasan Sungai Itam.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hingga dini hari.

Kelalaian seperti pintu rumah yang tidak dikunci rapat dan kunci motor yang masih tergantung dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait